SIMP4TIK News - Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) hanya dapat mengimbau agar masyarakat sedikit lebih bersabar lagi terkait belum berfungsinya sejumlah Tower Base Tranceiver Station (BTS) yang telah terbangun pada beberapa desa di wilayah Kabupaten Nunukan, namun hingga saat ini belum berfungsi sebagaimana mestinya.
Hanya dapat memberikan imbauan, menurut Kepala Diskominfotik Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokkong, SS karena Pemerintah Daerah sama sekali tidak memiliki kewenangan terhadap terealisasinya Pembangunan fasilitas penerima dan pengirim sinyal ke sarana teknologi komunikasi tersebut.
Dijelaskan, rancangan pembangunan tower BTS pada beberapa desa di wilayah Kabupaten Nunukan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kemenkominfo yang telah menunjuk Kantor Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) sebagai pelaksana di lapangan.
“Peran Pemerintah Daerah hanya mempersiapkan lahan untuk titik pembangunan tower BTS. Selebihnya, kewenangan penuh berada pada Pemerintah Pusat,” terang Kaharuddin.
Sedangkan Pemda mendapatkan lahan untuk berdirinya bangunan tower didapatkan dari hasil hibah masyarakat yang realisasinya difasilitasi melalui Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintahan Desa.
Selain soal keterbatasan kewenangan, lanjut Kaharuddin, perlu dijelaskan, belum berfungsi sejumlah tower BTS yang telah terbangun pada beberapa desa, disebabkan kendala adanya permasalahan kasus hukum yang tengah terjadi di Lembaga Kemenkominfo, yang lagi-lagi di luar ranah kewenangan Pemerintah Daerah untuk menjangkaunya.
“Harap dimaklumi, kasus hukum yang terjadi itu akhirnya berakibat merembet pada kelancaran pelaksanaan pekerjaan Pembangunan BTS di lapangan. Tidak hanya terjadi di Kabupaten Nunukan tapi dialami juga oleh sejumlah daerah lain di tanah air,” jelas Kaharuddin.
Sehingga Pemda Nunukan berharap masyarakat dapat bersabar dan berdoa serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang justru berujung merugikan semua pihak.
Pernyataan Kaharuddin ini berupa tanggapan atas keluhan masyarakat Desa Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara yang disampaikan melalui Kepala Desa mereka, Simpangan, yang mengaku sangat kecewa karena tower BTS yang telah selesai dibangun di desa mereka sejak tahun lalu, hingga kini belum berfungsi.
Padahal, menurut Simpangan, atas nama masyarakatnya, dia telah menghibahkan lahan untuk lokasi pembangunan tower dengan harapan pada era teknologi komunikasi yang semakin maju saat ini mereka juga sudah dapat menikmati jaringan internet.
“Bukan hanya untuk kepentingan masyarakat tapi juga kepentingan lancar dan efektifnya urusan pemerintahan di Kecamatan Lumbis Pansiangan,” kata Simpangan.
Camat Lumbis Pansiangan, Lumbis, S.Sos MM membenarkan adanya keluhan masyarakat Desa Labang terkait belum berfungsinya tower BTS yang telah dibangun di desa mereka.
“Tidak hanya masyarakat Desa Labang, masyarakat Desa Nantukidan juga sudah pernah menyampaikan keluhan yang sama,” kata Lumbis.
Lumbis juga membenarkan, akibat adanya kekecewaan masyarakat karena belum berfungsinya tower BTS yang telah terbangun, Kepala Desa Labang menyatakan penyesalannya telah menghibahkan lahan untuk membangun tower dan sempat mengancam akan membatalkan kesepakan hibah tersebut, termasuk membongkar tower BTS yang telah berdiri.
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom