SIMP4TIK News - Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, SE MSi menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah atas persetujuan penetapan empat rancangan peraturan daerah pada sidang paripurna ke 11 diruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, Senin (25/9).

Tahapan empat rancangan peraturan daerah sebagai mana ketentuan telah selesai dan kini dalam pembentukan produk hukum daerah memasuki proses akhir sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.

Adapun empat rancangan peraturan daerah tersebut yakni, Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sehingga tercipta ketahanan pangan di Kabupaten Nunukan.

Rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah, melalui perda tentang Pajak dan retribusi daerah diharapkan penyederhanaan administrasi perpajakan memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah.

Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan kawasan industri Kabupaten Nunukan tahun 2023-2043 . Pemerintah berharap setelah diterbitkannya perda tentang rancangan pembangunan industri, segera dapat mengimplementasikan kebijakan sektor perindustrian tersebut.

Rancangan peraturan daerah penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Nunukan.

Melalui Raperda ini diharapkan kedepannya administrasi kependudukan memberikan pemenuhan hak-hak administrasi, seperti pelayanan publik serta perlindungan yang berkenaan dengan dokumen kependudukan untuk semua masyarakat tanpa kecuali.

"Atas nama pemerintah saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Dewan atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam proses penyempurnaan empat rancangan peraturan daerah sehingga dapat diselesaikan dalam waktu singkat," ucapnya

Sementara itu, Hj. Nikmah SAP selaku wakil ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berharap produk hukum tentang empat Raperda ini dapat memberi dampak positif untuk kemajuan masyarakat di Kabupaten Nunukan.(*)

Teks/Foto : Masdiana (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom