SIMP4TIK News - Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah membuka kegiatan Workshop Penguatan Implementasi RB dan SAKIP di lingkungan pemerintah Kabupaten Nunukan tahun 2022 didampingi Sekretaris Daerah Serfianus, Staf Ahli Bupati Bidang SDM & Kesra Masniadi serta Kepala Bagian Organisasi Setda Harman. Kegiatan itu diikuti oleh para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan secara daring maupun luring dan berlangsung di ruang pertemuan Lantai V, Kantor Bupati, Rabu (14/12).
Wabup Hanafiah dalam sambutan Bupati mengatakan bahwa reformasi birokrasi adalah salah satu amanah reformasi tahun 1998 yang masih menjadi pekerjaan rumah hingga hari ini. Reformasi Birokrasi pada dasarnya merupakan suatu upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan demikian, Reformasi Birokrasi perlu dilihat sebagai sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam rangka memastikan terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan.
"Kita tentu sepakat bahwa tata kelola pemerintahan yang baik adalah prasyarat utama pembangunan daerah. Kualitas tata kelola pemerintahan akan sangat mempengaruhi pelaksanaan program-program pembangunan. Semakin baik tata kelola suatu entitas pemerintahan daerah, maka semakin cepat pula perputaran roda pembangunan daerah tersebut", ungkap Hanafiah.
Tata Kelola pemerintahan yang baik sendiri ditandai dengan terselenggaranya pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien.
Lebih lanjut Hanafiah menyampaikan beberapa hal untuk mewujudkan tujuan dari reformasi birokrasi tersebut. Terdapat delapan area perubahan yang harus menjadi fokus perbaikan, yaitu: Perubahan Mindset dan Budaya Kerja, Deregulasi Kebijakan, Penyederhanaan Birokrasi, Perbaikan Tata Laksana, Penataan Sumber Daya Manusia Aparatur, Penguatan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Berdasarkan hasil penilaian Kementerian PANRB terhadap kualitas implementasi Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Nunukan yang diumumkan pada tanggal 6 Desember 2022 lalu, predikat RB Pemerintah Kabupaten Nunukan masih berada pada predikat CC.
Perolehan predikat tersebut belum sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Pada tahun 2022, predikat RB Pemerintah Kabupaten Nunukan ditargetkan minimal berada pada predikat B dan pada tahun 2024 ditargetkan berada pada predikat BB.
"Untuk merealisasikan target tersebut, maka diperlukan kerja keras dan kerja kolaboratif dari kita semua. Komponen-komponen pengungkit seperti komponen pemenuhan, komponen hasil antara dan dan komponen reform harus kita jadikan panduan di dalam melakukan upaya-upaya perbaikan. Namun perlu saya ingatkan kepada kita semua bahwa Reformasi Birokrasi yang kita inginkan tentu tidak berhenti pada aspek pemenuhan administrasi saja", jelasnya.
Selain itu, reformasi birokrasi yang di harapkan adalah reformasi birokrasi yang terasa hingga ke hilir berupa perbaikan pelayanan dan pada gilirannya memberi dampak kepada masyarakat.
Lanjut Hanafiah mengungkapkan bahwa salah satu area perubahan yang menjadi perhatian dan akan terus dibenahi dan ditingkatkan adalah penguatan sistema akuntabilitas kinerja pada instansi pemerintah.
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian PANRB yang dirilis beberapa hari lalu, predikat implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Nunukan masih berada pada predikat B. Predikat tersebut masih sama dengan predikat yang kita raih tahun 2021 lalu.
"Saya targetkan, paling lambat di tahun 2023, kualitas implementasi SAKIP Pemerintah Kabupaten Nunukan telah mendapatkan predikat BB. Konsekuensi dari target ini adalah pembenahan dan perbaikan harus dilakukan secara sistemik dan berkesinambungan. Pembenahan dan perbaikan tersebut harus memperhatikan aspek efisiensi dan efektifitas, antara lain dengan melakukan efisiensi penggunaan anggaran, menciptakan system manajemen kinerja yang andal dan membangun system kinerja yang berbasis teknologi informasi", ungkap Hanafiah.
Dalam rangka membangun sistim manajemen kinerja yang andal, maka mulai tahun depan diwajibkan kepada setiap kepala Perangkat Daerah untuk mempresentasikan realisasi dan capaian kinerja (LAKIP) yang telah diperjanjikan tahun sebelumnya. Demikian juga dengan Perjanjian Kinerja (PK) yang telah dibuat untuk terlebih dahulu dipaparkan.
Disamping itu, Wabup Hanafiah meminta agar perjanjian kinerja yang akan diajukan agar terlebih dahulu diselaraskan oleh Bappeda Litbang.
"Melalui kesempatan ini, saya minta kepada Kepala Bappeda Litbang dengan dibantu oleh Bagian Organisasi untuk menyusun sebuah time line atau jadwal serta menyiapkan suatu wadah khusus di mana Saya dan Wakil Bupati dapat melakukan dialog kinerja dengan para kepala OPD. Kami ingin mengetahui sejauh mana daya ungkit kinerja perangkat daerah di dalam mendukung pencapaian sasaran dan kinerja yang telah saya perjanjikan", tambahnya.
Hanafiah turut berharap agar terjadi perubahan signifikan terhadap system akuntabilitas kinerja yang pada akhirnya memberi daya ungkit terhadap reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Nunukan.
"Harapan-harapan yang saya sampaikan di atas, tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya kesamaan persepsi dan penguatan sumber daya manusia aparatur pemerintah daerah. Workshop hari ini adalah salah satu ikhtiar untuk menyamakan frekuensi dan persepsi serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia aparatur pemerintah daerah di dalam melakukan Reformasi Birokrasi dan implementasi SAKIP di Kabupaten Nunukan", tutupnya.
Teks/Foto : Muliyanti (Tim Publikasi SEKRETARIAT DAERAH )
Editor : Asa Zumara, SS