SimpatikNews, Penataan Pasar mengacu pada berbagai upaya untuk meningkatkan fungsi dan kualitas pasar, baik dari segi fisik, operasional, maupun sosial-ekonomi.
Tujuannya adalah untuk menjadikan pasar sebagai tempat yang nyaman, aman, dan efisien bagi pedagang dan pembeli, serta berkelanjutan dalam jangka panjang.
Hal ini diungkapkan salah satu pedagang di Pasar Yamaker saat menyampaikan Aspirasi dalam reses masa sidang II 2023-2024 oleh ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa. Jumat (19/4/24)
Syamsuddin meminta agar ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk Kembali menata kondisi pasar tradisonal di Yamaker.
“ Kalau bisa pasar ikan di pinggir laut, pasar sayur sama penjual pakaian masuk di daerah pasar,” kata Syamsuddin menyampaikan Aspirasi.
Penataan ulang ini menurutnya akan membuat nyaman pedagang dan pembeli berkunjung ke pasar tradisonal pertama di Nunukan ini.
“ Usulan ini sekiranya dapat menjadi perhatian pemerintah daerah agar segera ditindaklanjuti demi kenyamanan para pembeli, tentu ini berdampak pada ekonomi pedagang jika banyak masyarakat dating berbelanja ke pasar yamaker,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa mengatakan ada sejumlah aspek jika pemerintah hendak melakukan penataan ulang pasar.
Penataan Fisik artinya memperbaiki infrastruktur pasar, selain penataan tempat, jalan, lorong, atap, drainase, dan tempat pembuangan sampah, juga menjadi perhatian untuk menciptakan lingkungan bersih, rapi, dan terawat.
Selain itu Penataan operasional, hal ini meliputi pengaturan jam buka pasar, sistem pengelolaan sampah, dan keamanan pasar, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional pasar.
Aspek pembinaan pedagang, pengembangan manajemen pasar, dan promosi pasar. ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pedagang dan pengunjung pasar, serta meningkatkan daya saing pasar.
“ Jadi kita prioritaskan dulu apa yang menjadi masukan warga, kemudian kita memprogramkan secara berkelanjutan aspek lain yang tentunya mengarah pada sosial ekonomi para pedagang di Pasar ini,” ungkap Hj Leppa
Penataan pasar merupakan tanggung jawab bersama, Pemerintah wajib menyediakan infrastruktur dan regulasi yang memadai, begitu juga dengan Pengelola pasar yang tentunya mengelola pasar dengan baik dan professional.
Peran pedagang dilingkungan pasar adalah menjaga kebersihan dan ketertiban pasar agar ramai dikunjungi pembeli. Hal ini bukan saja menjadi kewajiban pedagang, namun pengunjung pasar juga harus menjaga kebersihan dan keamanan diri sendiri serta menghormati peraturan pasar.
Dengan penataan yang baik, pasar tradisional dapat menjadi tempat yang vital bagi perekonomian lokal dan menjadi bagian penting dari budaya masyarakat.***
Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )
Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom