Simp4tik News - Untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia telah melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kepada penyelenggara pelayanan publik.

Hasil Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik  terhadap 7 Unit Pelayaan Publik (UPP) sampel di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan Tahun 2022, Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemkab Nunukan berada pada Kategori B dengan Opini Kualitas Tinggi (Zona Hijau). Nilai kumulatif yang diperoleh Pemkab Nunukan sebesar 81,88. Pengumuman tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Ombudsman RI nomor 337 tahun 2022 tertanggal 21 Desember 2022.

Kategori Opini dan Zona serupa juga diraih oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Bulungan. Sementara Pemerintah Daerah di lingkungan Provinsi Kaltara yang mendapat Kategori C dengan Opini Kualitas Sedang (Zona Kuning) adalah Kabupaten Tana Tidung.

“Zona tahun ini masih sama dengan tahun lalu, Zona Hijau. Nilai rata-ratanya 82.14. Jadi dari segi nilai rata-rata, tahun ini menurun. Tapi sampel UPP-nya tahun ini lebih banyak, 7 UPP. Kalau tahun lalu hanya 4 unit pelayanan yang dijadikan sampel,” ujar Harman, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan.

Berikut Nilai Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemerintah Daerah di Lingkungan Provinsi Kaltara Tahun 2022:

1. Pemkot Tarakan : 85,46 (Hijau)

2. Pemkab Malinau : 83,35 (Hijau)

3. Pemkab Bulungan : 82,99 (Hijau)

4. Pemkab Nunukan : 81,88 (Hijau)

5. Pemprov Kaltara : 81,59 (Hijau)

6. Pemkab. Tana Tidung : 75,16 (Kuning)

Teks/Foto : Asa Zumara, SS (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )