Nunukan, SIMP4TIK - Layanan untuk perekaman tanda tangan digital adalah salah satu layanan yang diberikan Dinas komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Nunukan. Bentuk layanannya adalah melayani pejabat dan pegawai pemerintah Kabupaten Nunukan termasuk kepala Sekola dan Guru yang membutuhkan tanda tangan digital
Menurut Kepala Bidang Statistik dan Persandian HJ Suharti SSos MM layanan tanda tangan digital ini menjadi salah satu tugas dan fungsi urusan persandian sebagai manifestasi implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik. Tanda tangan digital dibawah pengawasan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Unitnya melalui Balai Sertifikasi Elektronik. Balai inilah yang mengeluarkan sertifikat elektronik yang menjamin keamanan tanda tangan digital sehingga sulit untuk disalhgunakan.
"Saat mendaftar secara elektronik, seorang harus membawa kartu identitas yaitu KTP dan harus datang langsung ke Dinas KOMINFO karena dalam perekamannya tidak bisa diwakili, karena rekam wajah dan iris mata sehingga tanda tangan digital kita nantinya betul-betul keamannya dapat dijamin," katanya.
Saat SIMP4TIK melihat proses perekaman, terlihat seorang yang sedang melayani dari Kominfo sedang 4 lainnya menanti melakukan perekaman secara bergantian. Terlihat diawal mengisi formulir dengan memasukkan dama dan nomor Induk kependudukan serta memasukkan Nomor Induk kepegawaian. Setelah itu menghadap ke layar komputer dengan mendekatkan wajah ke kamera, sama seperti saat pelayanan paspor di Imigrasi.
Mereka berasal dari SMP Negeri Satu Nunukan, yang datang ke Diskominfo untuk melakukan perekaman tanda tangan diigital. "Kami diberitahu dari Bagian Tata usaha untuk melakukan perekaman tanda tangan digital," ujar Muhammad
Menurut Hj Suharti, kelebihan menggunakan tanda tangan digital adalah yang bertanda tangan dokumen meskipun berada di laur daerah, sepanjang ada jaringan internet tetap bisa bertanda tangan sehingga tidak ada alasan layanan tidak dilakukan karena pimpinan tidak sedang ditempat.
"Pelayanan bisa dimana saja, tidak terbatas oleh ruang dan waktu, sehingga tidak ada alasan untuk lambatnya pelayanan," katanya.
Pelayanan akan dimulai pada pukul 08.00 sampai Pukul 16.00 wita kecualin hari Jumat sampai 16.30 wita setiap hari kerja, dan apabila banyak yang mau melakukan perekaman tangan digital, proses perekamannya akan dibantu dari Bidang Informatika," jelas Syahrul menambahkan kalau jaringan internetnya sedang bagus dan server BSSN-nya tidak sedang bermasalah, proses perekaman data untuk mendaftarkan tanda tangan digital ini, prosesnya bisa sangat cepat," tambahnya.
Menurut Syahrul, semua jenis layanan terkait perekaman tanda tangan digital tidak dipungut biaya.(*)