Nunukan, SIMP4TIK - Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) adalah kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah dan masyarakat. Namun, seringkali ODGJ terlantar dan tidak mendapatkan perawatan yang memadai, sehingga mereka menjadi gangguan bagi masyarakat sekitar. Hal ini terjadi di wilayah Kabupaten Nunukan, di mana maraknya ODGJ terlantar telah mengganggu aktivitas ekonomi dan keseharian masyarakat.

Aduan masyarakat terkait ODGJ, Tim TRC PPKS Dinas Sosial bersama personil Satuan Pamong Praja melakukan tindakan untuk mengamankan ODGJ terlantar di wilayah Nunukan. ODGJ tersebut kemudian ditampung sementara di Rumah RPTC Dinas Sosial yang berada di Sedadap, selanjutnya  dilakukan assessment untuk langkah berikutnya. Langkah yang dilakukan oleh Tim TRC PPKS Dinas Sosial dan Satpol-PP ini merupakan upaya untuk memberikan perlindungan dan perawatan yang memadai bagi ODGJ terlantar. Diharapkan pula tindakan ini agar menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Salah satu Pekerja Sosial, Ibrani yang selalu tulus mendampingi klien ODGJ rutin melakukan injek di Puskesmas Nunukan Selatan  dan Puskesmas Nunukan baik klien ODGJ yang berada di RPTC Nunukan maupun klien ODGJ yang tinggal bersama keluarga. Kurang lebih 60 Klien ODGJ yang menjadi dampingan Dinas Sosial tersebar di Kecamatan Nunukan, Nunukan Selatan dan Sebatik.

Kondisi sarana dan prasana yang masih perlu perbaikan di RPTC (Rumah Perlindungan Trauma Center) serta Sumber daya manusia yang kurang lengkap tidak menjadi halangan dan hambatan Ibrani melakukan tugasnya memberikan pelayanan penuh pada klien ODGJ.

Saat ini Ibrani dihadapkan dengan klien yang sangat viral untuk kalangan Warga Nunukan dengan nama ‘’OSAS’’. Klien tersebut saat ini dalam pengawasan atau pelayanan Dinas sosial,P3A Nunukan yang di damping oleh ibrani.

Klien Osas merupakan eks PMI Negara Malaysia yang berada di Kabupaten Nunukan sejak tahun 2022 kurang lebih 2 tahun, klien tersebut tidak memiliki identitas. Upaya Dinas Sosial,P3A Nunukan melakukan pelayanan dan pendampingan, melalui cara rehabilitasi medis sebanyak 2 kali sesuai standar pelayanan RSUD Jiwa Tarakan. Salah satu pemulihan terbaik yaitu Bersama Keluarga. Beda halnya dengan Osas yang tidak memiliki kerabat, sehingga tidak ada pengawan dan pemberian obat atau injek secara rutin.

Namun, tindakan yang dilakukan dalam pelayanan pada klien ODGJ terlantar masih kurang dan membutuhkan pembenahan atau perbaikan dikarenakan masih banyak permasalahan dalam penanganan ODGJ terlantar di Nunukan. Upaya yang lebih besar dan terintegrasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait sangat diperlukan untuk memberikan perawatan dan perlindungan yang memadai bagi ODGJ terlantar.

 

Teks/Foto : Utari, S.IP (Tim Publikasi DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK )