SIMP4TIK News - Seiring dengan jalannya roda Pemerintahan diterbitkannya Peraturan Bupati Nunukan Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan mempunyai stuktur organisasi empat bidang ditambah dengan 1 Sekretariat  yang masing- masing memiliki tugas dan fungsi didalam menjalankan perannya.

Dari empat bidang itu diantaranya adalah Bidang Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan, Bidang Politik Dalam Negeri, Pemberdayaan dan Pengawasan organisasi kemasyarakatan, bidang Pembinaan dan Pengembangan Ketahanan sosial, ekonomi, budaya dan agama, bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan konflik sosial.

Bidang Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan dalam menyelenggarakan  fungsinya adalah Perumusan bahan kebijakan teknis operasional dibidang penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan, pengkoordinasian perumusan kegiatan penguatan ideologi pancasila dan karakter kebangsaan serta pembinaan terhadap kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bidang Pendidikan politik Dalam negeri, pemberdayaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan mempunyai fungsi pengkoordinasian perumusan program yang terdiri dari program peningkatan peran politik dalam negeri dan lembaga pendidikan melalui pendidikan politik pengembangan etika serta budaya politik serta program pemberdayaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan.

Sedangkan pengkoordinasian perumusan program pembinaan dan pengembangan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya mejadi fungsi dari bidang Pembinaan dan pengembangan ketahanan ekonomi, sosial budaya dan agama. Dari empat bagian yang terakhir  pengkoordinasian  perumusan program peningkatan kewaspaspadaan Nasional dan peringkatan kualitas dan fasilitasi penanganan konflik sosial di jalan oleh bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial. 

Secara rinci dapat jelaskan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di wilayah Kabupaten Nunukan sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku dan menjadi kewenangan daerah. Dalam melaksanakan tugas membantu Bupati Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ada empat fungsi yang harus di laksnakan atau dijalankan perumusan kebijakan teknis dibidang kesatuan Bangsa dan Politik di wilayah Kabupaten Nunukan, Pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan Ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan Politik Dalam Negeri dan kehidupan demokrasi pemeliharaan ketahanan ekonomi sosial dan budaya pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku umat beragama ras dan golongan lainya pembinaan organisasi kemasyarakatan serta pelaksanaan Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial di wilayah Kabupaten Nunukan, Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, penyelenggaraan Politik Dalam Negeri dan kehidupan Demokrasi pemeliharaan ketahanan ekonomi sosial dan budaya pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku umat beragama ras dan golongan lainya ,fasilitasi organisasi kemasyarakatan serta pelaksanaan kewaspadaan Nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah Kabupaten Nunukan yang sesuai dengan ketentuan Perundang - undangan.

Dari beberapa penjelasan diatas dapat di simpulkan bahwa dengan terbitnya Perbup 37 tahun 2021,  tonggak dalam mengoptimalkan penyelenggaraan tugas dibidang bidang kesatuan bangsa dan politik diwilayah kabupaten Nunukan secara berkesinambungan dengan dukungan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan.

 

 

Teks/Foto : Bambang Sulistyono, S.IP (Tim Publikasi BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK )