SIMP4TIK News - Merespon aspirasi masyarakat adat Tenggalan yang disampaikan pada Senin (6/7) lalu, Tim Harmonisasi Produk Hukum Kabupaten Nunukan melakukan pembahasan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra pada Rabu (8/3).

Pembahasan berlangsung sejak pagi hingga sore hari dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Abdul Munir ST MAP, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Helmi Pudaaslikar SSos MAP, Kabag Hukum Hasruni SH MAP, Kabag Pemerintahan Drs H Haini, Sekretaris Bappeda Wilson SE MAP, Analis Hukum Ahli Muda Mutiq Hasan Nasir SH MAP,  Perwakilan Satpol PP, Penggerak Swadaya Masyarakat dan Auditor dari Inspektorat Nunukan. 

Menurut Kabag Hukum Hasruni pembahasan terhadap Perbup Nomor 16 Tahun 2018 ini lebih dulu dilakukan oleh Tim Harmonisasi Produk Hukum Daerah sebelum diserahkan kepada legislatif. 

"Perubahan Perda ini kita bahas dulu di Sekretariat Daerah melalui Tim Harmonisasi Produk Hukum Daerah, setelah selesai harmonisasi baru kita serahkan ke DPRD setelah di DPRD baru mengikuti tahapan selanjutnya sampai persetujuan dan penetapan," katanya. 

Dari pengamatan SIMP4TIK News saat mengikuti pembahasan tim harmonisasi  terdapat sejumlah pasal yang dihapus dan diubah untuk menyesuaikan dengan semangat pembentukan Perda Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat ini. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Helmi Pudaslikar, yang memimpin rapat menggantikan Asisten Pemerintahan dan Kesra menjelaskan target untuk menyerahkan Ranperda ke DPRD masih tersedia cukup waktu, sehingga pada pembahasan berlangsung cukup serius, beragam masukan dan informasi yang disampaikan agar Ranperda perubahan ini lebih sempurna. 

"Kita lakukan pembahasan melalui diskusi yang cukup alot dengan menghadirkan pihak-pihak yang terkait agar perubahan Perda ini betul-betul menaungi semua masyarakat Adat yang ada di Kabupaten Nunukan, semoga hasilnya bisa lebih baik dan lebih sempurna," katanya. 

Terkait target waktu sesuai dengan kesepakatan dengan masyarakat adat Tenggalan saat menyampaikan aspirasi Senin lalu, Kadis PMD Helmi dan Kabag Hukum Hasruni yakin akan tepat waktu. 

"Dari hasil evaluasi pembahasan hari ini, Ranperda Perubahan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat kita akan serahkan  tepat waktu kepada DPRD," jelas Hasruni diiyakan Helmi. (*)