Nunukan, SIMP4TIK - Inspektorat Daerah menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 kepada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan Senin (27/5/12) bertempat di Ruang Pertemuan Lantai IV Kantor Bupati Nunukan.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Nunukan Hanafiah dilanjutkan penyampaian Laporan SPI oleh Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Dan Pengaduan Masyarakat Muhammad Rifai.
SPI merupakan survei untuk mengukur tingkat risiko korupsi pada instansi pemerintah sehingga dapat memetakan risiko dan melakukan upaya pencegahan.
Dalam paparannya, Auditor Ahli Muda Fenti Arasiana menyampaikan sekilas tentang SPI, tindak lanjut hasil SPI sebelumnya, serta agenda pelaksanaan SPI 2024. SPI menilai berdasarkan persepsi pegawai internal, masyarakat pengguna layanan, dan responden ahli.
Adapun tahapan pelaksanaan SPI 2024 yang disampaikan oleh Eko Sugiharto meliputi persiapan survei, pengumpulan data populasi, sampling, pengisian kuesioner, quality control, serta indexing dan pelaporan. Pengisian kuesioner akan dilakukan secara daring maupun luring mulai Juli hingga Oktober 2024.
Inspektorat Daerah meminta Perangkat Daerah untuk mengirimkan data populasi pegawai, pengguna layanan, dan eksper sebagai responden survei paling lambat 31 Mei 2024. Selain itu, QR Code juga akan disebar di loket-loket layanan publik untuk mendaftar responden eksternal.
Terkait tindak lanjut, Inspektorat Daerah akan mengumpulkan matriks tindak lanjut dari instansi peserta SPI secara wajib. Instansi yang tidak mengirimkan akan mendapat faktor koreksi pada hasil SPI.
Dalam acara ini, Inspektorat Daerah juga memaparkan langkah-langkah menindaklanjuti hasil SPI mulai dari identifikasi skor hingga penyusunan rencana aksi perbaikan oleh Perangkat Daerah.
Teks/Foto : Eries Ramadhani (Tim Publikasi INSPEKTORAT DAERAH )