SIMP4TIK News - Desa Sungai Limau Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan, Rabu (25/10) diumumkan oleh Tim Penilai Desa Anti Korupsi sebagai Desa Anti Korupsi di Aula Kantor Desa Sungai Limau.  Tim penilai menetapkan Desa Sungai Limau Kecamatan Sebatik Tengah sebagai Desa Anti Korupsi dengan nilai 91 dengan predikat Istimewa.  

Tim Penilai beranggotakan 6 orang berasal dari Kementerian Keuangan, kementerian Desa, Kementeria dalam Negeri, KPK RI, Inpektorat Propinsi Kaltara dan Inspektorat Kabupaten Nunukan mengumumkan hasil penilaian setelah mengikuti serangkaian proses penilaian sejak pagi hingga sore hari termasuk kunjungan ke lapangan. 

Meskipun berhasil menjadi Desa Anti Korupsi, masih ada 16 poin catatan dari Tim Peilai yang harus dibenahi Pemerintah Desa Sungai Limau untuk menyempurkan Desa Sungai Limau Sebagai Desa Anti Korupsi. 

Ketua Tim Penilai yang berasal dari KPK RI Frismon Wongso mengingatkan, setelah Desa Sungai Limau terpilih menjadi Desa Anti Korupsi, maka Pemerintah Kabupaten Nunukan berkewajiban untuk melanjutkan pembinaan desa anti korupsi kepada  231 Desa yang lain dengan mencontoh Desa Sungai Limau. 

Harapan  itu disambut Sekretaris Daerah Serfianus SIP MSi yang menyatakan akan menjadikan Desa Sungai Limau sebagai percontohan Desa Anti Korupsi bagi seluruh desa di lingkungan Pemkab Nunukan. (*) 

Teks/Foto : Hermi Mastura, S,I.Kom (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )