Nunukan, SIMP4TIK - Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M.,Ph.D., berikan arahan pembekalan kepada ratusan perwakilan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang dilaksanakan di Lantai 5 Kantor Bupati Nunukan, Jumat (20/09/2024).

Dalam arahannya Bupati Nunukan memaparkan tentang Kebijakan Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam Penataan ASN di di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nunukan.

Menurut Laura, jumlah ASN di Kabupaten Nunukan saat ini ada sebanyak 4083 yang terdiri dari 3407 PNS dan 676 PPPK, sementara berdasarkan analisis jabatan (anjab) Kebutuhan ASN adalah sebanyak 8000, dan saat ini kekurangan pegawai tersebut diisi oleh 3000an tenaga non ASN (Honorer).

Sementara itu, mengacu pada Pasal 66 UU 20 tahun 2023 tentang ASN, dimana Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat Pegawai Non ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Sejalan dengan rekognisi pemerintah pusat terhadap pegawai non ASN (Honorer) dimana diantaranya tidak ada pemberhentian massal bagi pegawai non ASN (honorer) pada intansi pemerintah daerah dan pengangkatan yang harus sesuai dengan regulasi, maka kebijakan pemerintah daerah dengan menindaklanjuti Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

“Untuk formasi PPPK Kabupaten Nunukan sebanyak 1.122, yang terdiri atas 472 Formasi Guru, Kesehatan 300 Formasi, dan Tenaga Teknis 350 Formasi, memberikan prioritas dengan urutan penerimaannya yaitu formasi khusus bagi Non ASN Kategori II, Data Base BKN, dan Non ASN yang telah bekerja pada Pemerintah Kabupaten Nunukan minimal 2 Tahun secara terus menerus, pelamar pada formasi dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik,” terang Laura.

Sedangkan untuk, pegawai non ASN (honorer) yang nantinya tidak lulus seleksi pada PPPK Tahun Anggaran 2024, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Pemerintah berencana mengusulkan seluruh Non ASN untuk diangkat menjadi PPPK Paruh waktu khususnya bagi pegawai non ASN yg tidak mendapatkan formasi pada 2024 ini,” ujarnya.

Laura menjelaskan, paruh waktu merupakan istilah bagi Pegawai Non ASN yang belum dapat mengisi formasi pada pengadaan formasi 2024 khusus PPPK.

“Kemudian nanti akan diusulkan oleh Pemerintah Daerah untuk mendapatkan NIPPPPK yang sama dengan PPPK yang mendapatkan formasi 2024 (PPPK penuh Waktu), PPPK Paruh Waktu melaksanakan tugas pekerjaan seperti biasa berdasar pada kebutuhan instansi yang telah disusun namun take home pay (salary), berdasarkan pada kemampuan yang ada tanpa adanya penurunan jumlah yang diterima,” pungkasnya.

Laura menegaskan Kebijakan pegawai PPPK Paruh Waktu diharapkan untuk menghindari pemberhentian secara massal yang dapat menimbulkan efek sosial lainnya.

“Regulasi terkait PPPK Paruh Waktu sedang susun untuk memberikan kejelasan. Gaji bagi PPPK Paruh Waktu tidak dibebankan pada belanja pegawai namun dan dimasukkan pada belanja lainnya pada APBD,” ungkapnya.

“Pada Januari 2025 seluruh status Pegawai Non ASN telah beralih menjadi ASN, sehingga seluruh pemenuhan Pegawai dilingkungan Perintah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan. dan Pasca 2024 sebagaimana ketentuan penutup UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, jika Instansi Pemerintah melakukan perencanaan pengadaan formasi PPPK, secara otomatis rekan-rekan PPPK Paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu,” tutupnya.(*)

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom