Nunukan, SIMP4TIK - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui Bidang Tata Ruang menggelar rapat konsultasi publik pertama dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Tulin Onsoi. Rapat ini dilaksanakan di lantai 5 Kantor Bupati Nunukan dan dibuka secara resmi oleh Plt. Sekretaris Daerah, Asmar. Rabu (25/9/2024).

Rapat yang menghadirkan konsultan dari PT. Kharisma Karya serta beberapa instansi terkait ini bertujuan untuk mematangkan perencanaan RDTR Tulin Onsoi. RDTR tersebut nantinya akan mendukung pelaksanaan perizinan investasi yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Menurut Plt. Sekda Asmar, perencanaan RDTR ini sangat penting karena akan menjadi pedoman dalam mengarahkan pembangunan fisik kawasan serta membantu instansi terkait dalam menyusun zonasi dan memberikan perizinan yang sesuai dengan pemanfaatan lahan.

"RDTR ini tidak hanya bertujuan untuk mendukung perizinan investasi, tetapi juga menjadi panduan bagi masyarakat dalam melaksanakan pembangunan fisik di wilayah Tulin Onsoi. Kami berharap ini akan memberikan manfaat besar bagi perencanaan kawasan yang lebih tertata," ujar Asmar.

Lebih lanjut, Asmar juga berharap agar rapat konsultasi publik lintas sektor ini dapat menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan ide-ide demi terwujudnya RDTR yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan wilayah Tulin Onsoi.

"Saya berharap semua stakeholder yang hadir dalam rapat ini dapat memberikan masukan yang konstruktif. Kita harus bersama-sama memastikan bahwa RDTR yang disusun benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan perkembangan wilayah Tulin Onsoi," tambahnya.

Rapat ini menjadi langkah awal dari serangkaian proses yang akan dilalui dalam penyusunan RDTR, yang diharapkan dapat memberikan arahan yang jelas bagi pembangunan kawasan Tulin Onsoi di masa depan, serta mendorong investasi yang lebih baik dan berkelanjutan.

Teks/Foto : Masdiana (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : MURSAN SAKKA