Nunukan, SIMP4TIK – Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten Nunukan, Mutik Hasan, mewajibkan seluruh tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk mengikuti tes PPPK.

Sebab dengan mengikuti pendaftar tes PPPK tersebut juga secara otomatis untuk mendata kembali para tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

“Untuk semua tenaga honorer agar dapat mengikuti tes PPPK 2024 ini. Sebab dari data yang mendaftar ikut seleksi PPPK tersebutlah yang nantinya, Honorer yang tidak Lolos PPPK 2024 ini yang akan diusulkan menjadi PPPT paruh waktu. Apabila dia tidak mendaftar atau mengikuti seleksi ini dianggap sudah mengundurkan diri. Jadi saya ingatkan agar semua tenaga honorer ikut mendaftar dan mengikuti seleksi P3K ini,” tegasnya.

Mutiq, menyebut proses penerimaan PPPK Kabupaten Nunukan Tahun 2024 akan mengakomodir tiga Kategori untuk Setiap Formasi baik formasi Guru, Kesehatan dan Teknis.

Untuk penerimaan P3K tahun 2024 diatur didalam tiga keputusan Menteri PAN RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 khusus untuk Teknis. Kepmen nomor 348 khusus untuk tenaga Guru, dan Kepmen nomor 349 untuk tenaga Kesehatan.

“Kami mengamati dari keputusan Menteri tersebut diantaranya adalah proses penerimaan P3K itu, mengakomodir yang pertama THK II, bagi rekan-rekan yang telah mendapatkan nomor sebagai THK 2 maka bisa mengikuti tes P3K tersebut. Yang kedua, teman-teman yang berstatus hasil pendataan non ASN tahun 2022, dari Data Base BKN, dan ketiga teman-teman diluar data base BKN namun telah bekerja pada Pemerintah Kabupaten Nunukan minimal 2 Tahun secara terus menerus,” terang Mutiq.

Lanjut mutiq, dari data sementara THK II di Kabupaten Nunukan sebanyak 199 orang, sedangkan data base BKN 3156 orang dengan kualifikasi pendidikan mulai Tingkat SD, SMP, SMA dan S1. Sedangkan diluar data base BKN namun telah bekerja pada Pemerintah Kabupaten Nunukan minimal 2 Tahun secara terus menerus belum diketahui jumlah pastinya.

“Data finalisasi data base BKN tenaga honorer secara final belum kami terima dari BKN, tetapi informasi sesuai koordinasinya ada selisih data BKN tidak sampai 3156. Bagi teman teman yang tidak masuk data base kategori II namun sudah bekerja minimal selama dua tahun secara berturut-turut juga dapat mengikuti tes tersebut,” ujarnya.

Mutiq menegaskan Penilaian Kompetensi diambil dari Rangking Terbaik atau nilai tertinggi. Apabila di tempat kerjanya, tidak ada Formasi, silahkan cari formasi di instansi lain yang sinkron antara Tupoksi tempat kerja, ijazah dan Formasi yang akan dilamar.

“Ketentuan lulus tetap mengacu pada nilai tertingi atau passing grade. Teman-teman bisa menyesuaikan formasinya sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau ijazahnya,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk Tenaga Teknis Fungsional wajib memiliki persyaratan tambahan atau sertifikat kompentensi sebagai bahan tambahan nilai seleksi kompetensi. Misalnya jika memilih jabatan fungsional sebagai penyuluh perikanan maka wajib melampirkan sertifikat kompetensi yang relevan yaitu Sertifikat Supervisor yang diterbitkan oleh BNSP-LSPKP dengan masa berlaku 3 tahun.

Sedangkan untuk proses Formasi Guru hal tersebut terkoneksi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang terkoneksi dengan sistem dapodik. Pemerintah daerah usulkan sebanyak 498 yang memenuhi kualifikasi hanya 472. Sementara penerimaan tenaga kesehatan sesuai kepmen 349 ada mekanisme tersendiri penetapan yang memerlukan STR.

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Asa Zumara, SS