Nunukan, SIMP4TIK - Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Melalui Bidang Promosi Kesehatan dan SIK bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar Rapat Koordinasi Pokjanal Posyandu Integrasi Layanan Kesehatan Primer di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Nunukan, Senin (1/10/2024).

Kegiatan ini di buka secara langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Helmi, mengatakan pelaksanaan Posyandu Terintegrasi sesuai dengan SK Permendagri No 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, disini akan membahas apa saja yang menjadi tanggung jawab kita dengan pokjanal posyandu yang ada di Kabupaten Nunukan.

"Ada yang berkaitan dengan upaya peningkatan kapasitas posyandu yang di selenggarakan di Kabupaten Nunukan sehingga upaya kita untuk meningkatkan pembangunan manusia di Kabupaten Nunukan," ujar Helmi.

Ditempat yang sama, Samsuri Kepala bidang Pemberdayaan Lembaga mengatakan pelaksanaan hari ini sebagai tugas fungsi untuk mengumpulkan serta mediasi dan melihat data data posyandu.

"Tahun lalu kita sudah memberikan SK bupati tentang tim Pelaksanaan tugas pokjanal posyandu tahun 2023 SK tersebut berlaku selama 3 tahun, namun untuk tahun ini akan ada perubahan sesuai dengan hasil rapat kita hari ini," ucap Samsuri.

"Nanti saya akan memandu secara umum Pelaksanaan kegiatan kita hari ini, harapannya bapak/ibu yang hadir hari ini juga bisa bersama sama melihat dimana letak kegiatan kegiatan posyandu di tingkat desa/kelurahan. Kami dari DPMD selalu mendukung pelaksanaan-pelaksanaan posyandu yang selama ini sudah kita ciptakan dan tim pokjanal posyandu. Semoga kegiatan hari bisa berjalan dengan lancar," tambahnya.

Selamat, selaku koordinator Bidang Promosi Kesehatan dan SIK juga menyampaikan Pos Pelayanan terpadu menurut Permendagri no 13 tahun 2024, Pos pelayan Terpadu yang di sebut POSYANDU adalah bagian dari lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan sebagai wadah partisipasi masyarakat yang merupakan mitra pemerintah desa/kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan desa.

Pelaksanaan posyandu terintegrasi melayani seluruh sasaran siklus hidup di mulai dari ibu hamil, bayi balita, usia sekolah, usia produktif, dan lansia dapat di layani di posyandu.

Selamat, juga mengatakan bahwa kader posyandu memiliki 25 keterampilan kader untuk dapat di kuasai sehingga kader mampu dan paham dalam pelayanan kesehatan di posyandu.

Adapun permasalahan yang didapatkan yaitu masalah insentif kader yang di haruskan melayani siklus hidup, kemudian masalah bangunan posyandu yang sebagian besar Kabupaten Nunukan memiliki posyandu yang hanya terlaksana di rumah warga, dan masalah kompetensi kader yang di haruskan mengetahui 25 keterampilan kader maka di minta untuk dapat melakukan pelatihan kader.

Posyandu pelayanan siklus hidup belum bisa berjalan secara optimal karena keterampilan dari kader yang masih minim.

Peserta yang hadir dalam rapat ini sebanyak 29 orang dari lintas sektor terkait pengelolaan Posyandu Terintegrasi.

Hasil dari rapat, DPMD akan mendorong untuk insentif kader kepada pemda agar sesuai dengan apa yang sudah dikerjakan kader, di harapkan juga apabila desa/kelurahan mempunyai anggaran mengenai pelatihan kader bisa mengundang Narasumber dari Dinkes P2KB dan Puskesmas karna kurang lebih 10 orang tenaga kesehatan yang sudah mendapatkan pelatihan sehingga dapat menjadi Narasumber dalam pelatihan Posyandu, untuk sarana dan prasarana akan di berikan penanggung jawab anggaran dalam bantuan posyandu.(*)

Teks/Foto : Putri Sartika Dewi Permata Sari (Tim Publikasi DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK & KELUARGA BERENCANA )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom