Nunukan, SIMP4TIK - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Tanjung Selor menggelar sosialisasi Maritime On The Spot (MOTS) membahas terkait perizinan frekuensi radio maritim dan izin komunikasi radio perikanan (Ikran) yang berlangsung di ruang meeting Hotel Neo Fortune, Kamis (3/10/2024).

Dalam sosialisasi tersebut mengusung tema “Gerakan Maritim Sadar Frekuensi Radio” dihadiri Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, KPLP beserta jajaran.

KPLP (Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai) Kosasi, mengatakan Radio di kapal saat ini dianggap tidak diperhatikan karena adanya alat komunikasi yang lebih canggih. Namun dalam situasi tertentu tidak dapat digunakan. Berbeda dengan radio, bisa digunakan dimana dan kapan saja.

Terkait dengan radio, memang menjadi salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh kapal-kapal tertentu memang harus ada perizinan dari kementerian.

Faizal Rahman mengatakan dengan adanya radio telekomunikasi di kapal-kapal dapat mencegah dari hal yang tidak diinginkan. Sesuai dengan Ketentuan Operasional PM Kominfo No.7 Tahun 2021 bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio wajib terlebih dahulu mendapatkan izin penggunaan spektrum frekuensi radio dari menteri.(*)

Teks/Foto : Hermi Mastura, S,I.Kom (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom