Nunukan, SIMP4TIK - Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) merupakan aplikasi yang berbasis web (web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP, memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung pengadaan barang/jasa. 

Saat ditemui, Sudarmin membeberkan sebagai bentuk transparansi, belanja pengadaan itu harus diumumkan pada sistem informasi rencana umum pengadaan. Mengapa dikatakan transparansi karena harus lebih terbuka, jelas dan nyata.

Lebih lanjut dikatakan Sudarmin, dengan transparansi ini, masyarakat Kabupaten Nunukan bisa mengetahui dan membaca pengadaan barang jasa, tidak ada informasi yang bersifat rahasia.

“Kemarin waktu murni kita sudah umumkan, dan memang targetnya 31 Maret tahun 2024. Setelah adanya pergeseran karena ada perubahan, jadi RUP itu menyesuaikan,” ujar Sudarmin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/10/2024).

Dengan adanya perubahan APBD, maka akan menyesuaikan. Sementara jika Rencana Umum Pengadaan (RUP) bertambah dilakukan perubahan dan diumumkan kembali. 

Sudarmin menyebutkan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) memang diatur tentang pengadaan barang / jasa. Jadi, semua belanja pengadaan itu wajib diumumkan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) gunanya untuk transparansi agar masyarakat bisa mengakses.

“Untuk membantu teman OPD, kami melakukan pendampingan selama 8 hari, terhitung mulai hari senin kemarin. Dengan harapan, mereka yang kurang mengerti dapat dibantu,” imbuh Sudarmin.(*)

 

Teks/Foto : Hermi Mastura, S,I.Kom (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom