NUNUKAN, SIMPATIK - Warga transmigrasi di SP5 Sebakis, Kecamatan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan, kembali menyuarakan tuntutan mereka atas hak lahan usaha yang belum terealisasi sejak penempatan pada 2012–2013. Mereka mendesak pemerintah segera memberikan kejelasan hukum dan kepastian atas hak yang dijanjikan.

Selama 12 tahun, warga hanya menerima lahan pekarangan seluas 25x100 meter. Sementara itu, dua jenis lahan usaha, yakni Lahan Usaha 1 (LU1) seluas 0,75 hektare dan Lahan Usaha 2 (LU2) seluas 2 hektare, belum pernah mereka nikmati hingga saat ini.

Mewakili warga transmigrasi SP 5 Sebakis, Sugeng mengatakan, lebih dari satu dekade, warga belum memperoleh hak normatif sebagai peserta transmigrasi sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman antari nstansi daerah.

“Kami bukan ahli hukum atau birokrat, tapi dari yang kami pahami, hak atas lahan usaha harusnya sudah kami terima paling lambat lima tahun sejak penempatan. Ini sudah masuk tahun ke-12, tapi belum ada kejelasan,” ujar Sugeng dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Nunukan, Senin (23/6/2025).

RDP yang berlangsung di ruang rapat Ambalat I DPRD Nunukan itu dihadiri Transmigran SP 5 Sebakis, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), PT. SIL SIP, dan sejumlah anggota DPRD.

Dalam pertemuan tersebut, warga berharap ada solusi konkret dan keberpihakan terhadap kepemilikan Lahan Usaha tersebut.

Sugeng menambahkan, warga transmigrasi di SP5 Sebakis tidak menuntut berlebihan, warga hanya ingin hak atas lahan usaha agar bisa hidup layak dan turut membangun daerah di perbatasan negara.

Rapat Alot, Belum Ada Titik Temu

“Kami ingin kejelasan, keadilan, dan kepastian. Kami ingin hidup mandiri di tanah yang dulu dijanjikan sebagai harapan masa depan kami,” tegas Sugeng di hadapan para pemangku kepentingan.

Menanggapi aspirasi warga, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan, Masliadi, mengakui bahwa LU1 dan LU2 memang belum diberikan kepada warga sejak penempatan mereka di SP5 Sebakis.

“Kami terus berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah pusat, masyarakat lokal, dan perusahaan yang mengelola sebagian lahan,” jelas Masliadi.

Ia menyebutkan, pemerintah daerah telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Desa PDTT, Kementerian ATR/BPN, serta PT SIP yang diketahui memiliki sebagian kecil lahan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi.

Namun, Masliadi juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada titik temu yang mengarah pada penyelesaian final terkait status lahan usaha tersebut. Hambatan terjadi akibat kompleksitas penguasaan lahan oleh pihak lain.

RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah ST, serta Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, SH, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya. Forum berlangsung cukup panjang dan alot.

Meski aspirasi warga telah disampaikan, belum ada keputusan yang diambil dalam rapat tersebut. DPRD menyatakan bahwa persoalan ini masih dalam ranah kewenangan pemerintah pusat.

“Kami hanya bisa memfasilitasi dan merekomendasikan aspirasi ini agar segera dibawa ke kementerian terkait,” kata Andi Fajrul Syam, Ketua Komisi II DPRD Nunukan.

Ia juga menyampaikan bahwa DPRD Nunukan berkomitmen menindaklanjuti tuntutan warga dengan menyusun agenda khusus untuk mendorong pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan lahan transmigrasi di SP5 Sebakis.

Selain itu, DPRD mendorong agar OPD terkait melakukan koordinasi langsung ke kementerian teknis, dengan melibatkan unsur legislatif, eksekutif, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperjuangkan hak warga menyeluruh.***

Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )

Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom