SIMP4TIK News - Sebanyak 151 Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali dideportasi dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Tawau, Malaysia, Kamis (30/11).

Persiapan deportasi sebanyak 151 pekerja migran Indonesia (PMI) dari Pelabuhan Ferry Tawau ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kamis (30/11) siang. 

Pemerintah Malaysia melalui Jabatan Imigresen Tawau telah melakukan deportasi dengan biaya mandiri para deportan sebanyak 151 orang WNI/PMI-B yang telah selesai menjalani proses hukumnya dari DTI Tawau.

Konsul RI Tawau, Malaysia Heni Hamidah mengatakan deportasi 151 PMI dilaksanakan melalui Pelabuhan Ferry Tawau ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan menggunakan kapal ferry.

"Sebanyak 151 PMI itu telah melalui proses verifikasi atau pendataan dan telah diterbitkan SPLP (surat perjalanan laksana paspor). Ratusan PMI itu terdiri dari 120 orang laki-laki dewasa, 22 orang perempuan dewasa, 7 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan," kata Heni Hamidah.

Heni menyebut daerah asal dari 151 PMI tersebut didominasi warga Sulawesi Selatan (Sulsel) sebanyak 70 orang. Kemudian disusul Kalimantan Utara sebanyak 57 orang.

Nusa Tenggara Timur sebanyak 9 orang. Sulawesi Tenggara sebanyak 6 orang. Sulawesi Barat 4 orang. Selanjutnya, Ambon, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, dan Jawa Timur masing masing-masing 1 orang.

"Rincian kasus ilegal 120 orang, laki-laki dewasa semua. Untuk tinggal lebih masa 22 orang, itu perempuan dewasa semua. Kasus narkoba 7 anak laki-laki dan kriminal lainnya 2 anak perempuan," ungkap Heni.

Teks/Foto : Soni Irnada (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom