SIMP4TIK News - Polres Nunukan melaksanakan press realese kasus tangkapan narkotika yang di ungkap oleh Sat Polairud Polres Nunukan bersama direktorat Polairud, KSKP dan bea cukai Nunukan dengan jumlah barang bukti sabu bruto 31 (tiga puluh satu) kilo gram dan ekstasi 100 (seratus) butir. Kegiatan ini di laksanakan di Aula Polres Nunukan di Jalan Ujang Dewa Sedadap, Senin (11/12).

Minggu malam tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 23.00 WITA, personil Gakkum sat polairud Polres Nunukan bersama dengan tim gabungan melakukan penyelidikan di perairan Kabupaten Nunukan dan mendapatkan informasi adanya perahu yang membongkar muatan di dermaga lahan batu di jalan lingkar sehingga personil mendatangi tempat tersebut.

Kemudian di temukan adanya perahu yang membongkar barang muatan dan personil menanyakan asal barang tersebut dan di akui barang tersebut berasal dari dermaga bambangan Sebatik Barat yang sebelumnya berasal dari Lahad Datu (Malaysia) sehingga personil membawa seluruh barang tersebut menuju ke pelabuhan Tunon Taka untuk di lakukan pengecekan menggunakan mesin X-ray bersama dengan petugas bea dan cukai.

Kemudian pada saat di lakukan pemeriksaan di temukan adanya barang yang mencurigakan di dalam sebuah drum plastik warna biru, personil Gakkum sat polairud melakukan pembongkaran isi dari drum tersebut dan di temukan barang yang di duga sabu sebanyak 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik berukuran besar.

Selanjutnya personil melakukan penangkapan terhadap pemilik barang yang di duga sabu di sebuah rumah yang beralamat di jalan rimba yang bernama saudara MI Bin harson, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa menuju ke Mako sat polairud Polres Nunukan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil introgasi saudara MI Bin harson di suruh oleh saudara RR untuk membawa sabu dari Lahad Datu (Malaysia) untuk di bawa menuju ke pare - pare (Sulsel) dan di janjikan upah sebesar Rp. 10. 000.000 (sepuluh juta rupiah).

Saudara RR kemudian memberi tahu saudara MI Bin Harson bahwa nantinya jika tiba di Pare - Pare (Sulsel) ada seseorang yang akan mengambil barang tersebut.

Menurut tersangka MI sebelumnya belum pernah terlibat tindak pidana dan ini baru pertama kalinya membawa barang di duga sabu dari Lahad Datu (Malaysia) menuju ke pare - pare (Sulsel).

Teks/Foto : Soni Irnada (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom