SIMP4TIK News - Kepala Dinas Perindustrian,  Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Provinsi Kalimantan Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang Industri Rahmatia, SE menyerahkan secara simbolis 5 sertifikat Hak kekayaan Intelektual (HKI) Merek kepada pelaku usaha yang telah mendaftarkan merek dagangnya dalam pembukaan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Pengisian Aplikasi Pendataan SIINas bagi Industri Kecil Kabupaten Nunukan, di Ballroom Hotel Laura Nunukan,  Selasa (26/9).

Hak kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang - undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek.

Disperindagkop dan UKM Provinsi Kalimantan utara awalnya memfasilitasi 30 pelaku usaha untuk mendaftarkan merek dagangnya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), namun setelah diseleksi hanya 25 yang lolos, 5 diantaranya berasal dari Kabupaten Nunukan diantaranya Merek Beppata, Ramita Batik, Rafrasa, Karimaku dan Regen Coklat.

Menurut Rahmatia, di Tahun 2024  Disperindagkop dan UKM Provinsi Kalimantan Utara rencananya kita akan memfasilitasi 50 Pendamping HKI. Untuk di himbau kepada semua pelaku IKM agar dapat memanfaatkan bahan baku atau pangan local dalam memproduksi produk mereka.

Terkait pemberian HKI terhadap pelaku UMKM dan IKM Kabupaten Nunukan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Sabri, ST. M.Si, yang ditemui diruang kerjanya mengucapkan terima kasih atas fasilitasi dari Disperindagkop dan UKM Provinsi Kalimantan Utara dan juga kepada masyarakat yang sadar akan pentingnya kekayaan intelektual ini terhadap produk  atau merek yang mereka ciptakan.

“Semoga dengan adanya pelaku usaha yang mendapatkan sertifikat HKI Merek dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak atas kekayaan intelektual dan kedepannya mereka mau mengikuti kegiatan seperti ini dan diharapkan  dengan adanya HKI  bisa mengurangi konflik merek khususnya di masa yang akan datang," ujar Sabri. 

Owner Beppa'ta Nindawati, SE salah satu yang menerima HKI Merek mengucapkan terimah kasih kepada Pemerintah daerah dan pemerintah Provinsi dalam hal ini Disperindagkop dan UKM  Provinsi Kaltara yang telah memfasilitasi dan juga kepada DKUKMPP Kabupaten Nunukan atas support dan pembinaan selama ini. "semoga dengan adanya HKI Merek yang sudah kami dapatkan bisa meningkatkan produk yang kami hasilkan bisa naik kelas dan bisa menigkatkan omset dan keuntungan kami," ujarnya.

Teks/Foto : Yuliana, SP,M.AP (Tim Publikasi DINAS KOPERASI USAHA KECIL, DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom