NUNUKAN, SIMPATIK - DPRD Nunukan mendesak PT. Sebakis Inti Persada (SIP) untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pengelolaan lahan seluas 52 hektare di wilayah transmigrasi SP5, Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat. 

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Nunukan bersama warga transmigrasi dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kamis (10/7/2025) di ruang rapat Ambalat I, Kantor DPRD Nunukan.

Anggota DPRD Nunukan, Donal S.Pd, menyebut bahwa PT. SIP tidak memiliki hak guna usaha (HGU) atas lahan tersebut, hal ini merupakan pelanggaran yang bisa merugikan negara dan merampas hak masyarakat transmigran.

“PT. SIP ini mengelola lahan 52 hektare tanpa dasar hukum, kalau mereka tetap memanen hasil di lahan itu, maka itu sudah termasuk pelanggaran serius yang bisa berdampak pada kerugian negara,” tegas Donal.

Dalam RDP tersebut, Donal juga menyayangkan lemahnya pengawasan dari Dinas Pertanian dan Dinas Perizinan, kedua OPD ini seharusnya lebih proaktif dalam menyikapi penguasaan lahan ilegal oleh pihak perusahaan.

“Selama ini justru warga dan pihak kecamatan yang berjuang sendiri, sementara Dinas terkait terkesan diam, seharusnya, sejak awal ada langkah administratif untuk menghentikan aktivitas ini,” ungkapnya.

Ia pun meminta Dinas Pertanian dan Dinas Perizinan segera mengeluarkan surat resmi kepada PT. SIP,  surat tersebut, menurutnya, harus memuat pernyataan tegas bahwa perusahaan tidak diperbolehkan lagi mengelola lahan di luar batas HGU.

“Mulai hari ini, Dinas Pertanian dan Perizinan harus layangkan surat kepada PT. SIP bahwa mereka tidak punya hak untuk mengelola wilayah 52 hektare itu,” ujarnya.

RDP tersebut digelar kembali setelah munculnya aspirasi dari warga transmigrasi SP5 yang merasa dirugikan oleh aktivitas PT. SIP, lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kini dikuasai dan ditanami kelapa sawit oleh perusahaan.

Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, menyatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga ke pemerintah pusat.

Ia menegaskan bahwa hak masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan korporasi.

“Kita akan pastikan hak-hak warga tetap dilindungi. Negara harus hadir untuk membela rakyatnya, apalagi dalam kasus seperti ini yang jelas-jelas merugikan masyarakat kecil,” pungkasnya.***

 

Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )

Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom