SIMP4TIK News - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Nunukan mengadakan dua sesi Podcast di ruang Media Center Kominfotiksan guna membahas tentang syarat-syarat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Jasa Boga dan Depot Air Minum, Selasa (30/8).

 

Pada sesi pertama podcast ini membahas tentang persyaratan penerbitan SLHS, biaya yang dikenakan beserta cakupannya. Pada tahun 2022 ada perubahan sistem Online Single Submission (OSS) SLHS. Syarat untuk membuat SLHS yaitu sudah mengikuti satu kali pelatihan Pelatihan Ketahanan Pangan (PKP) karena sertifikat pelatihan PKP ini bisa di pakai selamanya. Sedangkan untuk SLHS berlaku selama tiga tahun. Sistem daftar SLHS secara online dengan ketentuan membawa NPWP untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) ke kantor PTSP.

 

“Untuk penerbitan SLHS ini tidak rumit dan tidak memerlukan waktu yang lama. Ketika semua persyaratan sudah terpenuhi seperti memiliki sertifikat PKP, Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), sudah melakukan uji lab dan sudah terupload ke sistem OSS, maka bisa langsung diterbitkan. Untuk biaya dalam pembuatan SHLS ini gratis. Akan tetapi harus melakukan uji lab ke Tarakan dikarenakan fasilitas di Kabupaten Nunukan yang belum cukup memadai,” jelas Desy Syahdiana, Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan Dinas Kesehatan, Pengendali Penduduk dan Keluarga Berencana.

 

Pada sesi kedua membahas tentang pemeriksaan kesehatan dari puskesmas tiap 6 bulan sekali bagi para penjual galon isi ulang. Hingga saat ini, bidang sumber daya kesehatan telah melakukan pengecekan ke 56 Depot Air Minum dan masih banyak yang belum dicek

"Menurut Permenkes nomor 14 tahun 2021, Depot Air Minum hanya di perbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi depot dengan mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen yang disediakan Depot Air Minum," ucap Desy.

 

Para konsumen harus lebih pintar dan lebih teliti ketika  mengisi ulang air galon. Kebijakan dari Permenkes bahwa ketentuan dalam mengisi ulang air galon yaitu galonnya tidak bermerek,  galon tidak boleh ada penyegelan, galon harus di bilas terlebih dahulu, dan melakukan pemeriksaan kualitas galon yang layak pakai. Menurut Desy manfaat jika sudah  memiliki SLHS diantaranya barang produk lebih terjamin dan diyakini, sudah diakui dari Dinas Kesehatan, sudah melakukan uji lab, lebih terpercaya dan terakhir mendapatkan label Halal.

 

Teks: Ermah Swalna (Tim Publikasi Diskominfotiksan)

Teks/Foto : Asa Zumara, SS (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Asa Zumara, SS