SIMP4TIK News - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan adakan sosialisasi penerapan pembatasan kantong plastik kepada pelaku usaha di Gedung Paras Perbatasan, Senin (17/10). Kegiatan yang dihadiri puluhan peserta ini terbagi menjadi dua sesi. Sesi yang pertama materi perubahan paradigma pengelolaan sampah. Dan sesi kedua dengan materi kebijakan pengelolaan sampah di kabupaten Nunukan.

Sekretaris DLH, Fredy Gomiko menjelaskan bahwa pergeseran paradigma ini penting. Karena diakui dengan paradigma lama masyarakat Nunukan masih cuek terhadap sampah. Memakai peralatan makan sekali pakai dan kantong plastik, menjadi sumber terbesar penumpukan sampah.

"Setelah acara pawai misalnya, masyarakat sesukanya membuang sampahnya karena merasa sudah membayar iuran sampah. Atau karena ada petugas kebersihan. Ah itu urusan DLH," papar Fredy dihadapan peserta.

Pengolahan sampah dibagi 2. Yakni pengurangan dan penanganan. Dalam penanganan harus dilakukan pemilahan sampah mulai dari rumah tangga. Mana yang termasuk sampah organik dan sampah anorganik. Hal tersebut akan memudahkan pekerja DLH dalam pengumpulan sampah menuju tempat akhir.

"Harusnya yang masuk TPS adalah jenis sampah yang sudah tidak bisa digunakan lagi," tambah Fredy.

Beberapa pelaku usaha di Nunukan telah melakukan pengolahan sampah di tempat usahanya. Contohnya, Hotel Fortune mulai mengurangi botol kemasan di kamar, di ganti teko air dan gelas kaca. Apabila habis, bisa refill kapanpun di dispenser yang disediakan.

Di rumah makan Bambu Kuning, pembeli tambah tiga ribu rupiah apabila tidak membawa wadah sendiri (khusus dibawa pulang). Sampah plastik dikumpulkan dan diambil oleh staff DLH, sementara sampah organik bekas masakan diambil oleh pengusaha bebek.

Lebih lanjut Fredy menambahkan untuk mulai gaya hidup minim sampah. Misalnya ngopi ditempat pake gelas atau cangkir, tidak pakai gelas sekali pakai. Untuk kopi take away bisa membawa botol sendiri.(*)

Teks/Foto : Asa Zumara, SS (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Asa Zumara, SS