SIMP4TIKNews - Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Dana Alokasi Khusus Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik ini terdiri dari DAK Fisik Reguler, Penugasan dan Afirmasi.
Abdi Jauhari, Kepala Dinas PUPR menjelaskan bahwa DAK Fisik Reguler diarahkan untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan dasar dan pemerataan ekonomi. Sedangkan DAK Fisik Penugasan diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas nasional yang menjadi kewenangan daerah dengan lingkup kegiatan spesifik dan lokasi prioritas tertentu. Salah satunya melalui peningkatan kualitas jalan masyarakat.
Pemberian DAK Fisik kepada pemerintah Kabupaten Nunukan ditahun 2022 terdiri 2 paket. Kegiatan peningkatan jalan yang bersumber dari DAK Fisik Reguler dan Penugasan.
"Untuk DAK Fisik Reguler dilaksanakan di Desa Kalampising Kecamatan Lumbis dan DAK Fisik Penugasan dilaksanakan di Krayan sesuai dengan lokasi prioritas yang ditetapkan oleh Bappenas. Lokasi jalan yang ditetapkan ini telah sesuai dengan SK Ruas Jalan Kabupaten Nunukan”, ungkap Saharuddin, Kabid Bina Marga DPUPR.
Rekonstruksi jalan di Desa Kalampising saat ini telah dimulai dan target rekonstruksi jalan sepanjang kurang lebih 2 Km yang terdiri dari Jalan aspal sepanjang 1,54 Km dan sisanya jalan agregat. Untuk DAK Fisik Penugasan yang dilaksanakan di Kecamatan Krayan difokuskan pada rekonstruksi jalan dalam kota Kecamatan Krayan – Desa Long Bawan.
"Sampai saat ini pekerjaannya baru mencapai 15%. Namun kedua paket kegiatan tersebut ditargetkan selesai dan dapat dinikmati oleh masyarakat pada akhir tahun 2022,” tambahnya.
Teks/foto: Budiman (Tim Publikasi DPUPR)
Editor: Asa Z.
Teks/Foto : Budiman Sidiq, S.STP (Tim Publikasi DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG )
Editor : Asa Zumara, SS