SIMP4TIK News – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menegah, Perdustrian dan Perdagangan (DKUKMPP ) terbentuk diawal tahun 2022. Ada dua dinas yang bergabung di dalamnya, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Dinas Perdagangan. Beriku Laporan Yuliana SP MAP, Tim Publikasi DKUKMPP yang ditulis dalam dua tulisan.
Sebelum berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Dinas Koperasi dan Dinas Perdagangan dalam satu atap. Namun pemberlakuan PP 18 tahun 2016 tahun 2017 di Kabupaten Nunukan, kedua Dinas ini dipisahkan hingga keluarnya Kemendagri Nomor 50 Tahun 2021, maka kedua Dinas ini kembali disatukan.
Bolak balik kaya bola bekel, begitu kira kira perbandingannya. Regulasi nasional yang cepat berubah tentu mempengaruhi kebijakan penataan kelembagaan di daerah. Bagi Sekretaris DKUKMPP Erlina ST MAP, kondisi itu tidak perlu dimasalahkan. “Selama ini juga berada dalam satu kompleks kantor yang sama, sehingga komunikasi antar instansi selalu dilakukan,” katanya.
Penyatuan dua Dinas ini menurutnya, meluasnya kewenangan dan tanggung jawab organisasi. “Urusan-urusan itu tergambarkan pada bidang-bidang yang ada, sehingga semua bidang itu harus bersinergi agar pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi bisa terlaksana dengan lancar,” katanya.
Koperasi Kendala Modal dan SDM
Menyambut harapan tersebut, Kepala Bidang Koperasi Hj Siti Hasnah SE mengaku, pihaknya melakukan pembinaan berkesinambungan terhadap koperasi yang ada, baik koperasi yang aktif, tidak aktif dan koperasi yang berpotensi untuk dibubarkan. Dari data base Koperasi dari tahun ketahun terjadi peningkatan pertumbuhan koperasi yang cukup signifikan di Nunukan. “Pada Tahun 2021 dari 388 koperasi yang terdata, terdapat 122 koperasi yang aktif, selebihnya masuk kategori koperasi yang akan di bubarkan. Bidang usaha yang di lakukan para pelaku koperasi umumnya adalah bidang Perkebunan, Perikanan dan Usaha Sembako,” ujarnya.
Permasalahan umum yang terjadi dalam perkoperasian di Nunukan, kata Hasnah, adalah Permodalan. Masih banyaknya koperasi yang masih mengharapkan bantuan permodalan dari pemerintah dan rendahnya sumber daya manusia pengelola koperasi. Dua hal ini menjadi sumber penyebab banyaknya koperasi yang macet dan mandeg. Upaya yang diulakukan untuk mengatasi masalah tersebut, DKUKMPP selalu berusaha meningkatkan pembinaan dan pendampingan melalui pelatihan dan turun langsung kelapangan berdiskusi dengan pengurus koperasi.
“Bila permasalahan permodalan disarankan untuk mengajukan bantuan pada Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB) dari dari Kementrian koperasi. Daya dukung koperasi terhadap pertumbuhan ekonomi di Nunukan cukup besar terutama dalam menciptakan lapangan kerja baru sehingga mengurangi pengangguran,” jelasnya.
Covid 19 UMKM tetap Soko Guru
Dimasa-masa Pandemi Covid 19 sektor UMKM tetap menjadi Soko Guru Perekonomian Nasional walaupun ditengah pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ini terlihat dari peningkatan pertumbuhan UMKM sebesar 17,691 % pada tahun 2021 dari 13,541 pada tahun 2020. Peningkatan ini tidak terlepas dari dukungan pemerintah baik pusat maupun Daerah melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang bekerjasama dengan Perbankan berupa bantuan Modal Usaha dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Umumnya UMKM yang ada bergerak di sektor usaha kuliner, kerajinan tangan dan Agrobisnis. Permasalahan umum yang dihadapi pelaku UMKM saat ini adalah kwalitas SDA yang rendah baik dari pendidikan, keterampilan dan pengalaman sehingga pola bisnis yang dijalankan lebih banyak di fokuskan pada produksi bukan karena permintaan pasar. Peran DKUKMPP untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan melakukan pelatihan-pelatihan dan sosialisasi untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan kompetensi pelaku UMKM.
Kemetrologian Lindungi Konsumen
DKUKMPP Kabupaten Nunukan melalui bidang Kemetrologian selalu berusaha meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap berat produk/isi yang dihasilkan karena perlindungan terhadap konsumen merupakan hal penting yang harus di lakukan, Pembinaan dan pengawasan terhadap tera/ tera ulang secara langsung ke pasar dan perusahaan-perusahaan. Namun yang menjadi permasalah dalam pelaksanaan tera/tera ulang adalah rendahnya kesadaran pedagang untuk melakukan tera/tera ulang terhadap alat ukur yang digunakan.
Menurut Kabid Kemetrologian Marlina Puspasar, SE timbangan atau alat ukur yang telah dilakukan teta/tera ulang terdapat stiker dari DKUKMPP yang mencantumkan tahun pelaksanaan kadaluarsa tera/tera ulang. (*) bersambung
Teks/Foto : Yuliana (Tim Publikasi DKUKMPP)
Teks/Foto : Yuliana, SP,M.AP (Tim Publikasi DINAS KOPERASI USAHA KECIL, DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN )
Editor : fahmiimaniar