SIMP4TIK News - Masyarakat Kabupaten Nunukan adalah Masyarakat yang majemuk, dihuni beberapa etnik, suku, ras dan agama yang berbeda. Keragaman ini disatu sisi menjadi kekayaan bangsa namun disisi lain bisa menjadi ancaman bila tidak dikelola dengan baik.
Kepala Bidang Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Bangsa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbang Pol) Emiliana Nata Koten SH, menjelaskan untuk memperkuat integrasi bangsa Pemerintah Daerah telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Nunukan, sebagai turunan Permendagri Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan Daerah.
Pernyataan itu disampaikan Emilia saat menerima Bambang Sulistiono dari Tim Publikasi Pemkab Nunukan, Selasa (24/5). Menurut Emiliana bedasarkan Permendagri No 34 tahun 2006 pasal 9 ayat dua Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten, Emilia mengurai tugas Forum.
Diantaranya menjaring aspirasi masyarakat dibidang pembauran kebangsaan, menyelenggarakan forum dialog dengan pimpinan organisasi pemuka adat suku dan masyarakat, menyelenggarakan sosialisasi kebijakan yang berkaitan dengan pembauran masyarakat dan merumuskan rekomendasi kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembauran kebangsaan.
“Unsur keanggotaan FPK berdasarkan Pasal 10 ayat 1 bahwa keanggotaan Forum Pembauran Kebangsaan terdiri atas pimpinan organisasi pembauran kebangsaan, pemuka adat, suku,etnis dan masyarakat setempat,” katanya.
Terhadap Suku yang mewakili keanggotaan FPK ( Forum Pembauran Kebangsaan ), jelas Emilia, terdiri dari 17 keanggotaan, yang berada di Kabupaten Nunukan. Keanggotaan dari suku-suku ini diambil dari jumlah suku yang terbanyak /terbesar diantaranya suku Dayak ( Lundayeh dan Agabag ), Suku Bugis, suku NTT, suku Toraja, suku Jawa, suku Banjar, suku Bulungan, suku Tidung, suku Tiong Hoa, dan suku batak.
Emilia menegaskan tujuan pembentukan FPK,FKUB dan FKDM adalah sama, yang membedakan adalah obyek dari Forum tersebut. “Tugas forum ini adalah mendekteksi dini jika ada gejala – gejala dimasyarakat yang dapat menimbulkan sebuah konflik sosial, apabila apabila sudah terjadi konflik bukan merupakan ranah dari FPK melainkan tugas pihak penegak hukum dan pihak keamanan. (*)
Teks/Foto : Bambang Sulistiono (Tim Publikasi Kesbangpol)
Teks/Foto : Bambang Sulistyono, S.IP (Tim Publikasi BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK )
Editor : fahmiimaniar