SIMP4TIK NEWS - Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan merupakan bidang baru hasil penyesuaian Nomenklatur Organisasi dalam rangka menjalankan urusan pemerintahan umum didaerah.Salah satu tugasnya adalah melaksanakan perumusan rencana,pengkoorsinasian, pelaksanaan kebibakan,pemantauan, evaluasi serta pelaporan dibidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan,fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah.
Sesuai Peraturan Bupati Nunukan Nomor 37 Tahun2021 tentang Kedudukan,Susunan, Tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan pasal 14 ayat 3 di sebutkan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan konflik sosial menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial, pengkoordinasian perumusan program peningkatan kewaspadaan nasional dan peningkatan kualitas dan fasilitasi penanganan konflik sosial
Menurut Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial Ir Rukman R, Kewaspadaan Nasional merupakan suatu kwalitas kesiap - siagaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia untuk mendeteksi, mengantisipasi sejak dini dan melakukan aksi pencegahan terhadap berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman terhadap NKRI.Kewaspadaan Nasional juga dapat diartikan sikap dalam hubunganya dengan Nasionalisme yang dibangun dari rasa peduli dan tanggung jawab seorang warga negara terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara dari suatu ancaman.
Mengulas tentang Kewaspadaan Nasional, kata Rukman, tidak terlepas dari hubunganya dengan paradigma Nasional yaitu pola Nasional yang digunakan dalam menjalankan sistem kehidupan Nasional yang meliputi Pancasila, UUD 1945, Ketahanan Nasional dan wawasan kebangsaan.Didalam paradigma Nasional dapat ditemukan paham,rasa, wawasan, jiwa dan semangat kebangsaan,dengan demikian kewaspadaan Nasonal berawal dari keyakinan ideologis dan nasionalisme yang kokoh serta didukung oleh usaha - usaha pemantauan sejak dini dan terus menerus terhadap berbagai,Implikasi dan situasi serta kondisi yang berkembang baik didalam maupun di luar negeri.
"Kewaspadaan Nasional juga menyangkut sistem Keamanan Nasional yang mempunyai fungsi sebagai membina kepastian hukum, membina ketentraman dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan keadilan, membangun kemampuan pertahanan,melindungi rakyat dari berbagai bencana dan termasuk perlindungan hak - hak rakyat," katanya.
Terkait dengan penanaganan konflik sosial, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan telah menetapkan TIM terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Nunukan Tahun 2022 dengan Nomor 188.45/227/III/2022 pada tanggal 31 maret 2022 yang memiliki tugas dan fungsinya menyusun rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial tingkat kabupaten, mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan dan mengawasi penanganan konflik sosial dalam skala kabupaten, memberikan informasi kepada publik tentang terjadinya konflik sosial dan upaya penanganannya, melakukan upaya pencegahan melalui sistem peringatan dini, merespon secara cepat dan menyelesaikan secara damai semua permasalan yang menimbulkan konflik dan membantu upaya penaganan pengungsi dan pemulihan pasca konflik yang meliputi rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekontruksi.
"Bidang Kewaspadaaan Nasional dan penanganan Konflik Sosial juga memfasilitasi kegiatan forkopimda dan pengawasan atau pemantauan FKDM yang di sudah dilaksanakan dilapangan," ujarnya Rukman (*)
Teks/Foto : Bambang Sulistyono, S.IP (Tim Publikasi BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK )
Editor : Ilham Waskitho, S.Tr. Anim