SIMP4TIK News - Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) menjadi hal yang sangat penting bagi suatu daerah karena menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kabupaten, acuan untuk mewujudkan kesimbangan pembangunan dan juga acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Jangka Panjang Daerah.

Menanggapi hal itu, Kabid Penataan Ruang Christina Tangkeallo ST MAP mengatakan, RTRW Kabupaten Nunukan saat ini tengah dilakukan revisi. Hal ini disebabkan karena RTRW Kabupaten Nunukan yang telah tertuang dalam Perda Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2013 masih mengacu pada RTRW Provinsi Kalimantan Timur. Oleh karna itu, perlu ditetapkan Kembali Perda RTRW kabupaten Nunukan yang mengacu pada Perda Provinsi Kaltara Nomor 21Tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Utara.

“Adapun Kendala yang dihadapi dalam Revisi RTRW ini antara lain Batas Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Tana Tidung yang belum terselesaikan dan beberapa persyaratan Administrasi yang harus dilengkapi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Selain itu, sampai saat ini Pemerintah Daerah dan DPRD kabupaten Nunukan belum melakukan Rapat Paripurna guna membahas dan menyepakati Rancangan Perda RTRW kabupaten Nunukan hasil revisi, namun telah diagendakan pada tanggal 31 Mei 2022,”ungkapnya.

Demikian juga dengan Pembangunan Infrastruktur Jalan di Kabupaten Nunukan harus memperhatikan keberadaan tata ruang. “Pembangunan Jalan di Kabupaten Nunukan sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kabupaten dan panjang jalan yang telah dibangun sampai saat ini Sekitar 416, 427 km”, sambung  Saharuddin-Kabid Bina Marga.

Program pembangunan, Rekonstruksi dan Rehabilitasi Jalan dan jembatan menjadi bagian dari Program yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR khususnya Bidang Bina Marga. Program Pembangunan Jalan erat kaitannya dengan pembukaan jalan baru, Rekonstruksi jalan terkait dengan peningkatan kualitas jalan sedangkan Rehabilitasi Jalan terkait pemeliharaan jalan yang telah di bangun.

“Selama dua tahun terakhir, pemeliharaan jalan di Kabupaten Nunukan sudah dilaksanakan secara maksimal walaupun masih terdapat beberapa titik yang belum diselesaikan karena keterbatasan anggaran. Adapun Panjang jalan yang dibangun selama 2 tahun terakhir atau selama masa pandemi Covid-19 yaitu sekitar 13,538 km, pembangunan Jembatan 15,4 m dan Jalan yang di rekonstruksi atau ditingkatkan sekitar 7,428 km”,ungkap Saharuddin.

Saharuddin menjelaskan, Program pembangunan jalan sudah dilaksanakan diseluruh kecamatan dan telah dinikmati oleh masyarakat kabupaten Nunukan sedangkan untuk Program pemeliharaan jalan masih difokuskan di wilayah Pulau Sebatik dan Pulau Nunukan karena keterbatasan anggaran. Kedepan DPUPR berharap dukungan anggaran dari Pemerintah Daerah agar pembangunan, rekonstruksi dan pemeliharaan jalan dapat terlaksana dengan baik di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan.

Kendala lain yang menjadi hambatan dalam rekonstruksi atau peningkatan kualitas jalan khususnya untuk wilayah Krayan yaitu faktor transportasi. Material aspal yang tersedia di Kota Tarakan hanya dapat diangkut melalui Transportasi Udara yang menjadikan biaya angkut atau pengiriman sangat mahal sehingga biaya yang dibutuhkan juga sangat besar untuk membangun jalan aspal. Namun, Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR tetap memperhatikan kondisi jalan yang belum diaspal agar tetap dapat dilalui oleh masyarakat”,tegasnya.

Walaupun secara geografis, wilayah Krayan berada diperbatasan dengan Negara Malaysia yang dapat diakses melalui transportasi darat. Namun Pemerintah Pusat saat ini mendorong agar pengadaan barang dan jasa mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana yang tertuang dalam PP 29 tahun 2018,  sehingga material pembangunan baik bangunan maupun  jalan diarahkan untuk menggunakan produk dari dalam negeri. (*)

Teks dan Foto :  Budiman  Sidik SSTP (Tim Publikasi Dinas PUPR)

 

 

Teks/Foto : Budiman Sidiq, S.STP (Tim Publikasi DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG )

Editor : fahmiimaniar