SIMP4TIK News -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan menerapkan sistem terbaru untuk melayani masyarakat Nunukan dengan efektif dan efisien.  Kepala Disdukcapil Nunukan Agustinus Palentek mengatakan, pelayanan masyarakat menggunakan sistem Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).

"Aplikasi ini digunakan untuk memudahkan pelayanan ke masyarakat dalam membentuk data base kependudukan untuk dokumen admisnistrasi kependudukan yang meliputi Kartu Keluarga, KTP, Akte Kelahiran, Akte kematian dan Kartu Identitas Anak," ungkap Agus kepada Muh Safri dari Tim Publikasi Disdukcapil,  Selasa, (24/05).

Ditenpat yang sama, Kaminang selaku Kasi Identitas dan Pendaftaran Penduduk mengatakan, mengenai proses pelayanan di ruang pelayanan, serta SOP nya, Kaminang menjelaskan bahwa pelayanan masyarakat di Kantor Dinas Kependukan dan Pencatatan sipil berjalan lancar tanpa kendala antri.

"Bagi masyarakat yang  berkasnya lengkap langsung di proses dan bagi yang kurang lengkap berkasnya dipending dulu kemudian masyarakat yang bersangkutan di panggil untuk memenuhi persyaratan berkasnya," kata Kasi Identitas dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Nunukan ini.

Sedangkan soal menyikapi administrasi kependudukan bagi WNI yang lama menetap di Malaysia tetapi tidak memiliki identitas kependudukan yang jelas kemudian di deportasi di Nunukan, Kasi Sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) Disdukcapil Nunukan, bagi warganegara Indonesia yang dideportasi langsung ditangani oleh kantor BP2MI.

"Disana warga mereka akan di buatkan rekomendasi untuk di terbitkan menjadi penduduk Nunukan atau dipulangkan ke daerahnya. Jika rekomendasinya menjadi penduduk Nunukan maka dengan dasar rekomendasi tersebut kantor Disdukcapil membuatkan administrasi kependudukan," tutur Kaminang.

Sementara menyikapi apabila terdapat warga yang tinggal di rantau tapi  ber KTP daerah lain namun KTP nya tiba-tiba hilang, apakah bias diganti dengan KTP asal daerah yang sama di Nunukan? Jawab Rijal apabila terdapat masyarakat yang mengalami kejadian tersebut, pihaknya mengimbau untuk membuat laporan kehilangan KTP dulu di kantor polisi.  "Hasil laporan tersebut akan kami jadikan dasar untuk mencetak KTP yang bersangkutan dengan alamat yang sesuai dengan KTP yang hilang. Jika berkasnya lengkap KTPnya langsung di cetakkan," ungkap M Rijal.

Tak hanya layanan KTP yang diprioritaskan, Disdukcapil juga berupaya maksimalisasi layanan Akte Kelahiran di Nunukan. "Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah No.09 tahun 2017 apabila lahir diatas 60 hari maka akan dikenakan sanksi Perda keterlambatan Pelaporan senilai Seratus ribu rupiah, namun apabila dibawah 60 hari akan di gratiskan," ungkap Elsiana Tibian Kasi Kelahiran dan Kematian Disdukcapil Nunukan.

Syarat yang dibutuhkan untuk menerbitkan Akte Kelahiran adalah foto copy Kartu Keluarga, foto copy KTP orng tua, foto copy buku Nikah dan surat keterangan lahir dari rumah sakit atau para medis yang membantu proses persalinan. "Pembuatan akte kelahiran jika berkas lengkap langsung jadi atau langsung di cetakkan,"pungkas Elsiana Tibian. (*)

Teks/Foto :  Muh Safri (Tim Publikasi Disdukcapil)

 

Teks/Foto : Mohammad Safri (Tim Publikasi DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL )

Editor : fahmiimaniar