SIMP4TIK News - Setelah dilakukan sosialisasi beberapa waktu yang lalu di Kantor Bupati Nunukan tentang bantuan sosial kepada guru mengaji, khotib, marbot, guru sekolah Minggu dan pendeta dalam hal kerjasama Pemerintah Kabupaten (Pemda) Nunukan, BAZNAS, BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Kaltimtara, kegiatan sosialisasi yang sama kembali digelar di pulau Sebatik, tepatnya di Gedung Astrada Sebatik, Selasa (13/09).

 

Dalam paparannya Bupati Asmin Laura Hafid menjelaskan bahwa  pemberian bantuan sosial tidak bisa berjalan apabila mengharapkan dana Pemda saja, perlu kolaborasi dengan Baznas sehingga dapat mencakup semua dan disalurkan untuk program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

 

"Ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah untuk meringankan sedikit beban masyarakat. Untuk Baznas mengcover imam masjid, khotib, marbot masjid, dan guru mengaji dengan total 1500 kuota. Sedangkan Pemda sendiri yang diluar dari tanggungan Baznas, seperti guru sekolah Minggu, dan para pendeta dalam pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan masing-masing," jelas Laura.

 

Dijelaskan juga bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah bentuk perhatian atau perlindungan sosial sehingga ada kenyamanan dalam bekerja.

 

"Kecelakaan kerja tidak diminta minta, misalnya terjadi kecelakaan pada saat bekerja, cacat fisik atau meninggal dunia akan mendapat jaminan sosial, sehingga ada kenyamanan dalam bekerja," kata Laura .

 

Senada dengan Bupati, Ketua Baznas M. Zahri Fadly juga menjelaskan bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural sehingga Baznas diamanahkan untuk membantu pemerintah dalam hal bantuan sosial. Dalam hal ini membantu para imam, guru mengaji, khotib, marbot masjid serta tokoh agama dalam hal pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

 

"Kemarin kita sudah MoU dengan Pemerintah Daerah di Kantor Bupati Nunukan untuk Pembayaran Premi BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1500 orang," ujar Zahri Fadly.

 

Adapun kisaran pembayarannya kata Zahri Fadly tidak sama. Berapapun gaji mereka, standar gaji 2 juta.

 

"Standar gaji mereka dihitung dari dia mengalami musibah, seperti yang di saksikan barusan, penyerahan simbolis tadi mendapat uang sebesar Rp 42.000.000 atau 42 kali gaji karena mengalami kecelakaan fisik. Apabila mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia akan mendapatkan 42 gaji dikali dua juta  : Rp. 84. 000.000, dan ada jaminan sosial lainnya ahli warisnya yang masih usia sekolah mendapat beasiswa sebanyak dua orang dari Sekolah Dasar (SD) sampai Perguruan Tinggi." jelas Zahri Fadly. (*)

Teks/Foto : Ilham Ali

Teks/Foto : MULIYANTI (Tim Publikasi SEKRETARIAT DAERAH )

Editor : Asa Zumara, SS