Asisten Syafarudin : saya percaya ada cara dan tips dari masing masing daerah dalam pengelolaan pajak dan retribusi yang tidak selalu sama satu daerah dengan daerah lainnya sehingga kesempatan baik ini mari kita manfaatkan untuk saling bertukar informasi
SIMP4TIK News - Mewakil Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid, Asisten Administrasi Umum Drs. Syafarudin menghadiri acara pembukaan rapat rekonsiliasi penyaluran dana bagi hasil (DBH) pajak Daerah semester 1 Tahun 2022 antara Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan Badan Keuangan Daerah Pemerintah se Provinsi Kalimantan Utara, yang dilaksanakan di ruang serbaguna Lantai 3 Hotel Laura Nunukan, Kamis (25/08/2022).
Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk melaksanakan rekonsiliasi terkait jumlah dana bagi hasil pajak daerah yang telah disalurkan pada semester 1 kepada kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Selain itu diharapkan dapat menjadi ajang silaturahmi dan koordinasi dalam rangka optimalisasi pemugutan pajak daerah Provinsi Kalimantan Utara maupun Pemerintah Kabupaten/kota.
Dalam periode semester 1 Tahun Anggaran 2022, BKAD Provinsi Kalimantan Utara telah menyalurkan dana bagi hasil sebanyak Rp. 130. 153.178.610 kepada Kabupaten/Kota se Provinsi Kalimantan Utara. Dan untuk Kabupaten Nunukan mendapat Rp. 22.241.479.135.
Berdasarkan Undang-undang nomor 28 Tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksakan berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Bila kita telaah lebih jauh, dana bagi hasil pajak daerah adalah sebuah wujud kerja keras daerah untuk memaksimalkan potensi perolehan pajak dari wajib pajak," jelas asisten Syafarudin.
Oleh karena itu menjadi penting kegiatan pada hari ini diselenggarakan, kata Drs. Syafarudin melanjutkan
" Selain untuk memperjelas mekanisme dan pembagian dana bagi hasil dari pajak daerah yang diperoleh, kita juga bisa mengevaluasi kerja dari pemungutan pajak dan retribusi daerah sehingga kedepan kita bisa lebih maksimal lagi dalam menggali potensi pajak yang ada di daerah," tuturnya.
Ditambahnya, rekonsiliasi penyaluran dana bagi hasil semester 1 Tahun 2022 semakin meningkatkan koordinasi, menjadi forum bertukar informasi dan diskusi terkait dengan pengelolaan pajak dan retribusi masing-masing daerah.
" Secara regulasi mungkin pengelolaan pajak dan retribusi di berbagai daerah sama, namun saya percaya ada cara dan tips dari masing masing daerah dalam pengelolaan pajak dan retribusi yang tidak selalu sama satu daerah dengan daerah lainnya sehingga kesempatan baik ini mari kita manfaatkan untuk saling bertukar informasi," tutupnya. (*)
Teks/Foto : Ilo
Editor : Tus
Teks/Foto : MULIYANTI (Tim Publikasi SEKRETARIAT DAERAH )
Editor : Aiyub, SE