SIMP4TIK News - Guna menekan beban berat yang yang dirasakan masyarakat akibat inflasi yang timbul akibat penyesuaian terhadap kenaikan harga Bahan Bakar Minyak, Pemerintah Kabupaten Nunukan telah menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi Tahun anggaran 2022.
Berdasarkan Permenkeu tersebut ada lima skema penanganan inflasi di Kabupaten Nunukan. Pertama pemberian bantuan sosial melalui BTT dengan rencana target 3000 KPM besarannya perbulan menyesuaikan dengan BLT Kementerian Sosial. Catatan untuk target BLT dan besarannya masih perkiraan.
Kedua, Subsidi sektor transportasi melalui pasar murah dimana Pemda menyediakan ongkos angkutnya di 1e Kecamatan. Demikian juga melalui pelaksanaan SOA barang udara dan sungai untuk 8 Kecamatan serta melalui Penguatan UMKM = 50 usaha mikro. Pasar murah sudah berlangsung bdi beberapa titik di Kabupaten Nunukan.
Ketiga, Perlindungan Sosial lainnya sektor pertanian melalui penguatan sektor pangan yakni tanaman pangan cepat panen, pemberdayaan kelompok wanita tani (PKK, KWT) penguatan cadangan pangan dan pemantauan ketersediaan pangan.
Keempat Perlindungan Sosial lainnya melalui penyediaan sarana dan parasarana budidaya perikanan dan penyediaan sarana dan prasarana nelayan tangkap, sedangkan yang kelima penciptaan lapangan kerja melalui program-program padat karya yang dilaksanakan secara swakelola di dinas ketahanan pangan dan pertanian melalui pembangunan JUT dan Irigasi.
Aksi daerah ini menurut Bupati Nunukan sesuai dengan arahan Kementerian Dalam negeri serta peraturan kementerian keuangan. "Dalam situasi seperti ini maka perlu dibangun komunikasi yang tidak membuat masyarakat panik melainkan bisa tenang menghadapi situasi yang terjadi dengan hadirnya pemerintah di dalam menghadapi dampak inflasi ini," katanya.
Pemerintah Kabupaten Nunukan menurut Laura telah melaksanakan sebagian dari rencana aksi daerah menghadapi dampak infklasi dan telah melakukan refokusing anggaran pada anggaran perubahan tahun 2022 menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan. "Semua ini kita lakukan semata-mata untuk mengurangi dampak infali akibat kenaikan harga BBM, karena susahnya masyarakat adalah susahnya pemerintah juga," katanya. (*)
Teks/Foto : Hermi Mastura, S,I.Kom (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom