SIMP4TIK News - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan telah melaksanakan Kegiatan Verifikasi Penetapan Batas Desa Tahun 2022, hadir dalam kegiatan tersebut Kepala DPMD Kab. Nunukan Helmi Pudaaslikar S.IP, M.A.P dan Kabid Administrasi Pemerintah Desa Elirat, ST dan Sub Koordinator Penataan Desa Syamsuri, S.IP, adapun kegiatan tersebut telah dilaksanakan di 8 Kecamatan dan dimulai dari Kecamatan Tulin Onsoi, Sembakung, dan Lumbis dari tanggal 8 s/d 13 Juni 2022 dan dilanjutkan di Krayan Raya sebanyak 5 Kecamatan dari tanggal 16 s/d 22 Juni 2022
Kegiatan tersebut untuk memverifikasi hasil pemetaan Badan Informasi Geospasial dengan mempertemukan setiap Desa,Kegiatan dilaksanakan di masing-masing Kecamatan dengan mengundang perwakilan 5 tokoh kunci yaitu Kepala Desa, BPD, Tokoh Adat dan 2 Tokoh masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut Kepala DPMD menghimbau kepada masyarakat desa, Pemerintahan Desa dan Kecamatan untuk menyelesaikan batas desa dengan difasilitasi Kecamatan sehingga kegiatan verifikasi berjalan lancar.
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Elirat S.T berharap melalui kegiatan ini semua wilayah administrasi masing-masing desa bisa tertib dan jelas, setiap Desa mempunyai wilayah dan pemukimannya di wilayah desa nya masing-masing.
"Di Nunukan ada 21 Kecamatan yang akan di verifikasi batas Desanya dan target di Restra kami adalah 50 desa yang terverifikasi setiap tahun dan realisasinya tahun 2022 ini telah melebih target" ujar Elirat, ST
Menurut Sub Koordinator Penataan Desa Syamsuri, S. IP bahwa Verifikasi penetapan batas Desa dimulai dari Kec. Tulin Onsoi 12 Desa, di Kec. Sembakung 10 Desa, dan di Kec. Lumbis ada 28 desa dilanjutkan di Krayan Raya yaitu Krayan Barat 25 Desa, Krayan 24 Desa, Krayan Timur 17 Desa, Krayan Tengah 11 Desa, Krayan Selatan 24 Desa.
"Dalam verifikasi penetapan batas Desa, masing-masing desa akan membahas batas Desa hasil dari pemetaan Badan Informasi Geospasial dan saling crosscheck antara desa dan desa tetangganya, jadi kita mempertemukan semua dari 4 sisi Desa yg berbatasan langsung, adapun hasil kesepakatan akan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa yg di tanda tangani masing2 perwakilan 5 tokoh kunci dan diketahui oleh Kecamatan." diakui Syamsuri. S.IP yg juga merupakan seorang Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda ini.
Akhirnya kepala DPMD Kab. Nunukan Helmi Pudaaslikar S.IP, M.A.P juga berharap agar perbup penetapan dan penegasan batas desa dapat segera di usulkan dan ditetapkan sebagai output dari kegiatan Verifikasi tersebut
"Semoga lahirnya perbup tersebut dapat menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan, dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. "
Sebagai catatan kegiatan verifikasi sampai berita ini ditulis masih berlangsung pelaksanaanya, dan terhadap desa-desa yg belum mencapai kesepakatan akan dilanjutkan pembahasannya di kantor DPMD Kab Nunukan, dan tahap penyelesaiannya akan diserahkan kepada Bupati sebagai pengambil kebijakan.
Arnis (Tim Publikasi DPMD)
Teks/Foto : Arnis, SH (Tim Publikasi DINAS PEMBEDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA )
Editor : fahmiimaniar