NUNUKAN, SIMPATIK– Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Muhammad Mansur, menegaskan kepada Agen TKI, agar menghentikan praktik perekrutan calon TKI secara Non Prosedural ke Malaysia.
Hal ini ditegaskannya sebagai respons atas keprihatinannya terhadap tingginya angka deportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia dan maraknya praktik pengiriman TKI ilegal yang dinilai sangat merugikan para pekerja dan kerap menimbulkan masalah keimigrasian di negara tetangga tersebut.
“ Saya meminta para "cukong" atau dalang perekrutan TKI ilegal menghentikan aktifitas perekrutan tenaga kerja dengan iming-iming gaji tinggi yang justru menjerumuskan TKI kedalam situasi yang sulit.” tegas Mansur.
Lebih lanjut, Mansur menyatakan bahwa permasalahan pengiriman TKI ilegal ini tidak akan pernah berakhir jika tidak ada penekanan dari pemerintah Malaysia.
Karena Perusahaan di Malaysia seringkali menerima pekerja dari Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi, yang kemudian berujung pada penangkapan dan deportasi.
Untuk mengatasi akar permasalahan ini, anggota DPRD Nunukan tersebut mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap pengiriman tenaga kerja ke Malaysia, terutama melalui jalur lintas batas di Nunukan, yang selama ini menjadi jalur pengiriman TKI ilegal.
Menurut Mansur, pengawasan yang lemah di wilayah perbatasan menjadi salah satu faktor utama maraknya praktik pengiriman TKI non-prosedural.
Ia berharap dengan peningkatan pengawasan, celah bagi para pelaku perekrutan ilegal dapat dipersempit, sehingga ada perlindungan calon pekerja migran dari risiko menjadi korban penipuan dan eksploitasi.
Selain pengetatan pengawasan di jalur perbatasan, Mansur juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur resmi pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan ilegal yang berisiko tinggi.
Mansur berharap, dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah dan kesadaran dari masyarakat, praktik pengiriman TKI ilegal dapat dihentikan secara efektif.
“ Perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri harus menjadi Perhatian, dan jalur prosedural adalah satu-satunya cara yang aman dan terjamin.” Ungkapnya.
Karena itu, anggota DPRD Nunukan ini berharap gar hal tersebut menjadi perhatian serius di tengah upaya pemerintah memberantas praktik perdagangan orang dan melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.
“ Saya berharap hal ini direspon positif oleh berbagai pihak terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat, serta oleh pemerintah Malaysia, untuk menciptakan sistem penempatan dan perlindungan TKI yang lebih baik.” tutupnya.***
Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )
Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom