SIMP4TIK NEWS - Tindak lanjut dari pengawasan alat Ukur, Timbangan Takar dan Perlengkapan (UTTP) yang dilaksanakan pada bulan April lalu, Dinas koperasi Usaha Kecil Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) melaksanakan Sidang Tera/Tera Ulang, untuk memastikan akurasi Alat Ukur, Timbangan Takar dan Perlengkapan (UTTP) yang digunakan pelaku usaha dan pedagang di pasar Jamaker agar tidak merugikan konsumen dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Selasa (9/5).
Pelaksanaan Sidang Tera/Tera Ulang kali ini melibatkan Satpol PP dan staf dari Kecamatan Nunukan. Hal ini, menurut Marlina selaku Kabid Kemetrologian sebagai bentuk pendampingan dan penegakan Perda. Kebanyakan dari pelaku usaha atau pedagang pasar walau sudah mendapatkan undangan masih banyak yang “nakal” dalam arti masih tidak mau mengikuti sidang tera ulang timbangan yang mereka gunakan dengan alasan masih dipakai jualan.
“Bahkan masih ada timbangan yang sudah tidak layak dipakai tapi masih saja digunakan oleh pelaku usaha, hal ini tentu sangat merugikan masyarakat," tambah Marlina.
Untuk itu dengan adanya pendampingan dari pol PP dan kepala seksi ketertiban dan keamanan kecamatan Nunukan dapat membuat pelaku usaha atau pedagang mau dan bertanggung jawab untuk mengikuti sidang tera / tera ulang timbangannya
Pada Sidang Tera dan Tera Ulang kali DKUKMPP tidak lagi melibatkan UPT Metrologi Legal Kabupaten Bulungan seperti sidang-sidang sebelumnya, karena kabupaten nunukan telah memiliki Penera Ahli muda yang telah memiliki kompetensi di bidang Tera dan Tera Ulang.
Cici Nurhaeni Evisasri,ST selaku Pejabat Fungsional Penera Ahli Muda mengatakan yang umumnya didapat dalam sidang tera dan Tera Ulang Timbangan adalah ketiaksesuaian berat antara standar dan timbangan. Kadang ada juga timbangan yang kurang beratnya. Bahkan ada yang lebih hampir mencapai satu ons. Selain itu ada saja timbangan yang sudah berkarat dan tidak layak pakai namun masih digunakan.
Jumlah pelaku usaha dan pedagang pasar jamaker yang mengikuti sidang tera/tera ulang timbangan pada hari ini sebanyak 58 orang.
Teks/Foto : Yuliana, SP,M.AP (Tim Publikasi DINAS KOPERASI USAHA KECIL, DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN )
Editor : Asa Zumara, SS