Bertempat diruang rapat BPKP Perwakilan Kalimantan Utara (25/05) Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat beserta Tim menerima layanan berupa konsultasi dan pendampingan “Coaching Clinic” Pengendalian risiko kecurangan yang difasilitasi oleh Auditor Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Kalimantan Utara. Langkah yang diambil merupakan upaya Inspektorat Daerah untuk perwujudan komitmen Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam rangka mengendalikan tindak korupsi dengan metode pengukuran yang komprehensif.
Fraud atau kecurangan adalah perbuatan tidak jujur yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau mengakibatkan kerugian melalui cara-cara yang melanggar hukum. Risiko kecurangan adalah kerentanan suatu organisasi terhadap kemungkinan terjadinya kecurangan, sehingga manajemen perlu mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan mengendalikan risiko tersebut agar dapat meminimalisir kecurangan. Risiko operasional juga perlu dipertimbangkan, yaitu risiko yang muncul dari kegiatan operasional suatu organisasi yang tidak didasari oleh niat dan tidak menguntungkan.
Untuk mengendalikan risiko kecurangan, Pemerintah Kabupaten Nunukan akan membuat Fraud Control Plan (FCP) yang mencakup kebijakan anti kecurangan, struktur anti kecurangan, standar perilaku disiplin, penilaian risiko kecurangan, manajemen sumber daya manusia, manajemen pihak ketiga, sistem whistleblowing dan perlindungan pelapor, deteksi proaktif, investigasi dan tindakan korektif. Fraud Risk Assesment (FRA) merupakan salah satu pendekatan yang dapat digunakan dalam FCP untuk membuat peta risiko kecurangan, mendeteksi dini risiko kecurangan, dan menganalisa kelemahan-kelemahan program pencegahan kecurangan.
Penilaian risiko kecurangan ini mempertimbangkan risiko kecurangan pelaporan keuangan, pelaporan non-keuangan, penyelewengan aset, dan tindakan ilegal. setelah risiko teridentifikasi, langkah selanjutnya adalah mengelola risiko tersebut dengan memilih salah satu dari empat strategi yaitu menghindari, mengurani, menerima, atau mengalihkan risiko tersebut.
Teks/Foto : Eries Ramadhani (Tim Publikasi INSPEKTORAT DAERAH )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom