Nunukan, SIMP4TIK – Dalam rangka meningkatkan disiplin aparatur dan kualitas pelayanan publik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan melaksanakan kegiatan pengawasan jam kerja dan aturan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dua hari, yakni pada tanggal 22 hingga 23 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kompleks Kantor Bupati Nunukan dan wilayah Gabungan Dinas 1 (GADIS 1).
Pada hari pertama pelaksanaan, Senin (22/12/2025), Satpol PP melakukan pengawasan di area Kompleks Kantor Bupati Nunukan. Selanjutnya, pada hari kedua, Selasa (23/12/2025), pengawasan dilanjutkan di Kantor GADIS 1. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas masih menemukan adanya ASN yang tidak mematuhi ketentuan jam kerja, khususnya keterlambatan hadir pada jam masuk kerja.
Selain pelanggaran jam kerja, Satpol PP juga menemukan berbagai bentuk ketidaksesuaian dalam penggunaan pakaian dinas. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Huzaini, SH, menyampaikan bahwa masih terdapat ASN yang belum mematuhi ketentuan pakaian dinas secara lengkap, baik dari sisi jenis pakaian maupun kelengkapan atribut yang wajib digunakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2025.
“Selain pelanggaran jam kerja, kami juga menemukan sejumlah ASN yang tidak menggunakan pakaian dinas secara lengkap. Bahkan masih terdapat beberapa ASN yang menggunakan sepatu warna-warni yang tidak sesuai ketentuan, di mana seharusnya sepatu yang digunakan berwarna hitam dan/atau dominan hitam,” ujar Huzaini.
Huzaini, SH, menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan Satpol PP dalam pengawasan ini mengedepankan pendekatan pembinaan. “ASN yang terjaring didata secara menyeluruh, kemudian diberikan sosialisasi mengenai aturan jam kerja dan pakaian dinas, serta dilakukan pembinaan agar ke depan tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan peraturan ini bertujuan bukan untuk memberikan sanksi semata, melainkan sebagai upaya membangun budaya kerja yang disiplin dan profesional di lingkungan pemerintah daerah. “Disiplin jam kerja dan kepatuhan terhadap pakaian dinas merupakan cerminan tanggung jawab ASN sebagai pelayan masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan pengawasan ini direncanakan akan terus berlanjut secara berkesinambungan sebagai komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan serta membangun budaya kerja yang disiplin. Dengan ditegakkannya aturan secara konsisten, pelayanan publik diharapkan dapat berjalan tepat waktu, konsisten, dan semakin profesional.
Pengawasan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2025 dan Nomor 7 Tahun 2025 ini menjadi salah satu langkah konkret dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparatur pemerintah daerah.(*)
Teks/Foto : Fadly Amri, S.I.P (Tim Publikasi SATUAN POLISI PAMONG PRAJA )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom