Nunukan, SIMP4TIK - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kalimantan Utara Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, menggelar rapat hasil evaluasi mandiri gugus tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) bertempat di ruang rapat lantai 5 Kantor Bupati Nunukan, Kamis (26/09/2024).
Rapat hasil evaluasi mandiri gugus tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan untuk menilai dan mengevaluasi kinerja gugus tugas KLA di suatu daerah.
Kepala Bappeda Kabupaten Nunukan selaku ketua tim gugus tugas Kabupaten Layak Anak, Drs. Raden Iwan Kurniawan menyebutkan Kabupaten Nunukan secara struktur telah memiliki tim dalam bekerja dan sudah berkomitmen untuk menampilkan kinerja yang lebih baik.
Kedepan, Iwan berharap agar lebih memperhatikan lagi posisi dan kedudukan ada dimana. Dari beberapa perangkat daerah yang terlibat memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam tim gugus tugas Kabupaten Layak Anak. Hasil evaluasi dan penilaian akan menjadi tantangan bagi pemerintah Kabupaten Nunukan dan laporan yang disampaikan kepada Pemprov adalah bentuk dari komitmen tim gugus tugas KLA.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hak Perempuan dan Anak DP3AP2KB Provinsi Kaltara, Dadang Wahyudi menyampaikan bahwa kehadirannya bersama tim tidak dalam rangka memberikan justifikasi atau penilaian melainkan untuk pembinaan.
“Kami membantu melihat sebelum nanti verifikasi dilaksanakan pusat yang rencananya bulan November, untuk permasalahannya juga banyak seperti kabupaten lain yang bermasalah dengan operator dalam penginputan data pada setiap OPD, dan seputar pada data dukung,” ujar Dadang.
Lebih lanjut, Dadang sampaikan untuk pertemuan rapat hari ini untuk terlebih dahulu menyamakan persepsi untuk mendukung kerja kepala daerah dengan memberikan perhatian yang maksimal dalam memenuhi hak anak.
KLA merupakan sistem pembangunan yang berfokus pada pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Sistem ini dilakukan secara terencana dan menyeluruh dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, media massa, dunia usaha, dan lembaga masyarakat.(*)
Teks/Foto : Hermi Mastura, S,I.Kom (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom