Nunukan, SIMP4TIK – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Nunukan melaksanakan pemusnahan arsip sebanyak 358 berkas arsip naskah dinas di Ruang Rapat Bakesbangpol Nunukan, Senin (1/12/2025). 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bakesbangpol Nunukan dan dihadiri oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Nunukan bersama tim Panitia Penilai Arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Pemusnahan dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaannya, dengan metode pencacahan untuk menjaga kerahasiaan dokumen. Kegiatan tersebut memperhatikan Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 685 Tahun 2025 tanggal 10 November 2025 tentang Penetapan Pemusnahan Arsip di lingkungan Bakesbangpol Nunukan.

Di kesempatan yang sama, Bakesbangpol Nunukan sebagai pihak pertama juga melakukan penyerahan dokumen arsip statis kepada DPK Nunukan sebagai pihak kedua sebanyak 49 dokumen untuk kemudian disimpan di DPK selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Nunukan sesuai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Pemusnahan arsip dilakukan untuk menghilangkan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, sehingga ruang penyimpanan menjadi lebih efisien dan proses kerja semakin mudah. Dengan memusnahkan arsip yang telah habis retensinya, instansi dapat mengurangi penumpukan berkas, menjaga keamanan informasi, serta menghemat biaya perawatan arsip.

Sementara itu, arsip yang memiliki nilai sejarah diserahkan sebagai arsip statis ke Lembaga Kearsipan Daerah. Penyerahan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian memori kolektif daerah, menjamin keselamatan arsip penting, dan mendukung keterbukaan informasi publik. Dengan demikian, pemusnahan arsip dan penyerahan arsip statis menjadi bagian penting dalam menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. 

"Diharapkan semua OPD dapat melakukan Pemusnahan arsip di masing-masing OPD nya sehingga efisiensi dan efektifitas pengelolaan arsip dengan cara mengurangi volume tumpukan arsip yang tidak lagi bernilai guna dapat tercapai," ujar Drs. Syafarudin selaku Kepala DPK Nunukan.

"Harapan saya, pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna dan penyelamatan arsip statis di Kesbangpol ini dapat menjadi model bagi OPD lain di Kabupaten Nunukan dalam pengelolaan dan penataan kearsipan, yang dilaksanakan sesuai prosedur," ujar Elirath ST selaku Kabid Perlindungan dan Perizinan Penggunaan Arsip di DPK Nunukan.(*)

Teks/Foto : Dea Sunia Monica Regiola (Tim Publikasi DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom