NUNUKAN, SIMPATIK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan menyampaikan lima poin rekomendasi terhadap persetujuan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Bapemperda, Hamsing, S.Pi., dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kabupaten Nunukan yang digelar Senin (28/7/25).

Rapat paripurna tersebut sekaligus menjadi agenda persetujuan bersama atas Raperda, yakni RPJMD 2025–2029 dan LKPj APBD 2024.

Dalam rapat tersebut mewakili Bapemperda DPRD Nunukan, Hamsing menyampaikan penghargaan kepada Bupati Nunukan dan jajaran atas kerja sama selama proses pembahasan.

“Melalui proses panjang dan dialog intensif, kami akhirnya mencapai titik temu dalam pembahasan Raperda RPJMD ini. Kami harap dokumen ini disetujui secara bulat demi kepentingan pembangunan jangka menengah daerah,” kata Hamsing.

Rekomendasi pertama yang disampaikan Bapemperda terkait penataan dan legalitas infrastruktur pelabuhan.

Terdapat 30 pelabuhan di Nunukan yang belum memiliki legalitas, sehingga menyulitkan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan mengancam keselamatan pelayaran.

Bapemperda mendorong percepatan legalisasi pelabuhan melalui integrasi program ke dalam RPJMD.

Rekomendasi kedua berkaitan dengan potensi pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Pulau Sebatik.

Dengan nilai strategis nasional mencapai Rp90 triliun, Pulau Sebatik dinilai layak masuk dalam dokumen RPJMD sebagai isu strategis daerah.

Bapemperda meminta pemerintah daerah menyusun peta jalan pengembangan KEK dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Selanjutnya, Bapemperda juga menyoroti kebutuhan percepatan pembangunan infrastruktur dasar di wilayah perbatasan dan desa terpencil.

Sejumlah kawasan seperti Sungai Fatimah dan Kampung Nelayan masih mengalami keterbatasan akses jalan, air bersih, serta pelabuhan rakyat.

Bapemperda mengusulkan RPJMD memuat agenda pemekaran desa dan pembangunan infrastruktur pendukung wilayah terpencil.

Poin keempat yang diangkat Bapemperda adalah masalah sampah laut dan limbah dari aktivitas budidaya rumput laut.

Menurut Hamsing, mesin daur ulang yang telah dibeli dan tersertifikasi belum dimanfaatkan secara optimal.

DPRD Nunukan meminta pengelolaan limbah ini dimasukkan dalam program berbasis ekonomi sirkular dalam RPJMD.

Rekomendasi kelima menitikberatkan pada penanganan kawasan rawan bencana di sepanjang Sungai Sembakung.

Banjir tahunan yang terus terjadi belum direspons melalui program relokasi atau mitigasi terpadu.

 

Bapemperda mendesak agar RPJMD menetapkan wilayah ini sebagai prioritas dan menyusun desain relokasi bersama OPD terkait seperti BPBD dan PUPR.

Dalam sidang paripurna tersebut, Hamsing juga menyampaikan harapan agar masukan dari setiap fraksi yang telah dituangkan dalam pandangan umum dapat dijadikan skala prioritas dalam finalisasi RPJMD.

“Kami ingin RPJMD ini benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Nunukan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kelima rekomendasi tersebut lahir dari kajian mendalam, aspirasi masyarakat, serta hasil monitoring di lapangan.

Menurutnya, RPJMD harus menjadi dokumen hidup yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah, bukan sekadar formalitas perencanaan.

DPRD Kabupaten Nunukan menilai bahwa kolaborasi antara legislatif dan eksekutif sangat penting dalam memastikan pelaksanaan RPJMD berjalan tepat sasaran.

Sinergi lintas sektor juga dibutuhkan, terutama dalam menyelesaikan isu strategis seperti pengembangan KEK, infrastruktur dasar, dan penanggulangan bencana.

Disetujuinya Raperda RPJMD 2025–2029, DPRD Nunukan berharap Pemerintah Kabupaten Nunukan menyusun langkah-langkah implementasi serta indikator kinerja yang terukur agar pembangunan lima tahun ke depan berjalan terarah dan transparan.***

Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )

Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom