Sebatik Tengah, SIMP4TIK - Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan perpajakan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Gedung Kelembagaan Desa Aji Kuning, Rabu (29/10/2025). Kecamatan Sebatik Tengah, dan dirangkaikan dengan Pelayanan Terpadu (One Stop Service) untuk PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sosialisasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Bapenda Kabupaten Nunukan, Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan, dan Bank Kaltimtara, sebagai bentuk sinergi lintas lembaga dalam mendukung kemudahan pelayanan pajak bagi masyarakat.
Usai sesi sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan pelayanan langsung (jemput bola) yang melibatkan petugas dari Bapenda, Bank Kaltimtara, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Melalui layanan ini, masyarakat dapat langsung menyelesaikan proses pembayaran BPHTB maupun PBB-P2 di lokasi kegiatan tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pajak masyarakat, sekaligus memperkuat kesadaran akan pentingnya pajak daerah sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kabupaten Nunukan.(*)
Teks/Foto : Muhammad Nursyahwal, A.Md.T (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK TENGAH )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom