SIMP4TIK News - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Nunukan, melakukan pemutahiran data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Kabupaten Nunukan bertempat di ruang VIP Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Selasa (7/11).
Hal tersebut sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia, memberikan instruksi dan menetapkan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2024 dimana tidak ada lagi keluarga yang hidup di bawah kemiskinan ekstrem atau dengan kata lain 0 persen. Target ini lebih cepat dari amanat Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) untuk mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk pada tahun 2030.
P3KE memerlukan upaya terpadu dan sinergi di tingkat pusat dan daerah, melalui tiga strategi utama PPKE, pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Untuk mendorong keterpaduan dan sinergi program dan anggaran lintas pemerintahan dalam pencapaian target penghapusan kemiskinan ekstrem pada tahun 2024 menjadi 0 persen, Kabupaten Nunukan merancang sinkronisasi data atau pemutahiran data P3KE berbasis menggunakan aplikasi E-Data, tujuannya diperoleh akurasi data yang dijadikan acuan didalam merencanakan atau meroformulasikan program/kegiatan sesuai dengan tujuan Reformasi Birokrasi Tematik Kemiskinan.
Data hasil pemutahiran tersebut juga dugunakan bagi stakeholder atau multipihak yang ikut andil memprogramkan kegiatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Nunukan.
Pemutahiran tersebut merupakan salah satu Aksi Perubahan yang di Rancang oleh Salah Satu Peserta PKA Angkatan VII Kelas Kabupaten Nunukan Beny Patisadia, S.Hut, M.AP Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Litbang Kabupaten Nunukan. Judul Aksi perubahan Kolaborasi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem melalui E- Data di Kabupaten Nunukan atau SiTaskin.
Pemutahiran data dilakukan dengan melibatkan Pihak Desa/Kelurahan dan petugas TKSK di Kecamatan dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang ada disetiap desa dan kelurahan yang sangat mengetahui kondisi masyarakat di lapangan. Indikator yang digunakan untuk menentukan seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada di bawah garis kemiskinan esktrem – setara dengan USD 1.9 PPP (Purchasing Power Parity). PPP ditentukan menggunakan “absolute poverty measure” yang konsisten antarnegara dan antarwaktu.
Atau dengan kata lain, berdasarkan Bank Dunia, penduduk miskin ekstrem adalah penduduk yang memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak lebih dari USD1,9 PPP (Purchasing Power Parity), atau setara dengan Rp10.739/orang/hari atau Rp322.170/orang/bulan (World Bank, 2022). Secara sederhana apabila dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak), maka jika kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya di bawah Rp1.288.680 per keluarga/bulan, maka keluarga tersebut termasuk kategori miskin ekstrem.
Upaya ini juga mendorong kinerja penanggulangan kemiskinan di daerah dimana target didalam RPJMD 2021-2026 tingkat kemiskinan adalah 5,72 % di tahun 2023.
Setelah diperoleh hasil pemutahiran data di tingkat desa/kelurahan, maka akan disusun renaksi sebagai upaya bersama atau kolaboratif dengan melibatkan pemangku kepentingan didaerah termasuk peran dari dunia usaha melalui pemanfaatan dana CSR dan Filantropi di Kabupaten Nunukan.
Sumber: Bappeda Litbang
Teks/Foto : Masdiana (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom