Nunukan, SIMP4TIK – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengingatkan masyarakat bahwa batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah tanggal 30 September 2025. 

Masyarakat diminta untuk segera memanfaatkan sisa waktu yang tersedia agar terhindar dari sanksi denda administrasi.

“Hari ini dan besok adalah kesempatan terakhir. Kami imbau masyarakat untuk segera membayar PBB sebelum tanggal 30 September. Setelah lewat dari itu, akan dikenakan denda sebesar 1% per bulan,” tegas Kepala Bapenda Nunukan, Fitraeni, S.Sos, Senin (29/9/2025).

Meskipun dendanya tergolong kecil, Fitraeni menegaskan bahwa keterlambatan menunjukkan kurangnya kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban daerah.

Fitraeni menyebutkan bahwa hingga akhir pekan lalu, realisasi pembayaran PBB di Kabupaten Nunukan telah mencapai 90 persen dari total sekitar 67.000 objek pajak.

“Kami ucapkan terima kasih kepada warga yang sudah membayar lebih awal. Antusiasme masyarakat cukup tinggi, terlihat dari pelayanan kami selama lima hari di lapangan. Sekitar 250 kupon sudah dibagikan, dan bahkan tetap melayani warga yang tidak kebagian kupon karena kuota habis,” jelasnya.

Pelayanan PBB dilakukan di berbagai titik, termasuk Alun-Alun Nunukan dan Kelurahan Menurkan Tengah, dengan hari pertama tercatat sebagai yang paling ramai.

Bapenda bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan untuk mempermudah masyarakat membayar PBB. Masyarakat bisa membayar langsung ke bank atau menggunakan aplikasi DG BPD.

“Kami sengaja buat sistemnya senyaman mungkin. Tidak harus datang ke kantor pajak. Bahkan tidak perlu berpakaian formal. Bisa bayar dari rumah, lewat aplikasi. Nomor objek pajak tinggal dimasukkan, nominalnya langsung muncul, dan bisa dibayar saat itu juga,” kata Fitraeni.

Setelah membayar, warga bisa langsung mengunduh bukti pembayaran atau screenshot untuk ditunjukkan ke petugas. Jika diperlukan, bukti pembayaran juga bisa dicetak ulang di bank dengan membawa bukti digital.

“Data pembayarannya otomatis masuk ke sistem kami. Kalau sudah lunas, langsung terbaca lunas. Jadi tidak perlu takut, semuanya tercatat dan aman,” ujarnya.

Fitraeni menjelaskan bahwa seluruh dana yang terkumpul dari pembayaran PBB langsung masuk ke kas daerah melalui BPD, bukan melalui petugas di lapangan. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan fasilitas umum yang manfaatnya kembali ke masyarakat.

“Penerangan jalan umum, perbaikan atap sekolah, pengecatan, bahkan fasilitas kesehatan – itu semua dari pajak yang masyarakat bayar. Ini bukan hanya kewajiban, tapi kontribusi nyata membangun Nunukan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak hanya sekitar Rp46 miliar per tahun. Dengan keterbatasan tersebut, maka partisipasi masyarakat menjadi sangat penting untuk pembiayaan kegiatan dan perbaikan fasilitas kecil-kecilan di daerah.

Menjelang penutupan masa pembayaran, Bapenda berharap masyarakat yang masih ragu atau belum sempat membayar bisa segera melunasi kewajibannya.

“Kami sangat berharap warga bisa memanfaatkan satu hari terakhir ini untuk segera membayar. Jangan sampai kena denda hanya karena menunda. Kami ingin tidak ada warga Nunukan yang kena denda,” tutupnya.

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom