Nunukan, SIMP4TIK - Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) adalah suatu upaya yang terpadu dan terintegrasi untuk mengubah pembayaran dari tunai menjadi non tunai.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda pada sosialisasi pembayaran melalui ETPD. Tujuan Bapenda sendiri dalam hal pembayaran non tunai ini juga memberikan kemudahan pada wajib pajak dalam membayar pajak.
Dasar hukum pelaksanaan ETPD Permendagri Nomor 56 tahun 2021 tentang tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah provinsi dan kabupaten kota serta tata cara implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Permendagri ini merupakan sebagai dasar penyusunan peta jalan ETPD dan rencana aksi yang sudah dibuat sesuai dengan SK bupati nomor 188.45/223/III/2022.
“Pembayaran secara ETPD juga memudahkan pihak wajib pajak, secara transparansi dan cukup menggunakan handphone saja,” ujar Fitraeni, saat mensosialisasikan pembayaran pajak secara ETPD di Sayn Cafe dan Resto, Selasa (30/1/2024).
Dengan ETPD, kata Fitraeni, dapat mendukung masyarakat digital, optimalisasi pendapatan, meningkatkan integrasi keuangan, dan mewujudkan keuangan inklusif.
Manfaat ETPD lebih praktis, tidak perlu membawa tunai, meminimalkan risiko (uang palsu), meningkatkan transparansi dan perencanaan, meminimalkan biaya, dan meningkatkan penerimaan daerah.
“Harapan kami, masyarakat Kabupaten Nunukan dapat menerapkan pembayaran secara digital, biar bisa masuk nominasi seperti tarakan. Masa tarakan bisa nunukan tidak,” imbuhnya.
Teks/Foto : Hermi Mastura, S,I.Kom (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom