SIMP4TIK News - Dengan masih adanya penyeludupan ballpress yang dilakukan dengan berbagai modus dan pola yang berbeda seperti, salah satunya barang yang dikemas dalam kardus ukuran sedang, lalu dikirim menggunakan speedboat maupun pengiriman reguler lainnya.

Kepala Bea Cukai Nunukan, Danang, mengatakan padahal petugas gabungan telah beberapa kali menggagalkan aksi penyelundupan pakain bekas ini namun pelakunya dengan berbagai modus selalu ada.

 “Karenanya kami menghimbau supaya tidak lagi lah, mencoba-coba untuk memasukan barang secara ilegal, karena kami komit dan kami tidak akan memberikan toleransi apabila ada upaya-upaya kegiatan upaya pemasukan barang secara ilegal, karena kalau sampai tertangkap oleh kami ditahan seperti ini tentunya yang bersangkutan juga rugi sendiri, karena kami benar-benar tidak ada kompromi,” tegas Danang, Selasa (28/11).

Meskipun dalam upaya penggagalan penyeludupan barang ilegal tidak menemukan pemiliknya, namun menurut Danang dipastikan, prosesnya tetap akan dilanjutkan oleh bea cukai.

"Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia para pelaku bisa dikenakan pasal Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dari barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," imbuhnya.

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom