NUNUKAN, SIMPATIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara perwakilan masyarakat adat Dayak Tidung, PT Palem Segar Lestari (PSL), dan sejumlah instansi terkait, menyelesaikan persoalan lahan plasma dan kewajiban perpajakan.
Dalam RDP tersebut, DPRD Nunukan menegaskan bahwa manajemen baru PT PSL berkomitmen untuk segera menyelesaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta proses pembayaran akan dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Nunukan.
Selain itu, terkait PBB atas lahan redistribusi dari total 1.169 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terbit, dan 690 bidang yang teridentifikasi bermasalah, akan kembali dimediasi untuk mempertemukan manajemen lama dan baru PT PSL bersama pemilik SHM, didampingi oleh instansi dan lembaga terkait.
Pihak-pihak yang terlibat dalam fasilitasi ini antara lain BAPENDA, Dewan Majelis Adat Dayak Tidung, Perwakilan LSM PUSAKA, Camat Nunukan, Lurah Nunukan Barat, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, untuk memastikan kejelasan status lahan sekaligus menyelesaikan persoalan perpajakan secara menyeluruh.
Di sisi lain, DPRD Nunukan juga mendorong percepatan pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT PSL dengan Koperasi Produsen Plasma Tanjung Harapan, untuk mengatur pengelolaan serta pola distribusi lahan plasma yang selama ini dianggap belum berpihak pada masyarakat.
DPRD menekankan pentingnya kejelasan dan transparansi dalam kerja sama pengelolaan plasma agar tidak terjadi kesenjangan hak antara perusahaan dan masyarakat sebagai pemilik lahan.
Selain urusan teknis dan legal, PT PSL juga diminta untuk segera membangun komunikasi konstruktif dengan Dewan Majelis Adat Dayak Tidung Nunukan, LSM PUSAKA, dan para pemilik SHM di wilayah kerja KKPA seluas 2.162,1 hektar.
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Hj Andi Mariyati mengatakan, penyelesaian persoalan ini tidak bisa dilakukan sepihak, dibutuhkan kerja sama lintas lembaga dan itikad baik dari seluruh pihak agar hak masyarakat adat, petani plasma, dan aspek legal formal bisa berjalan seiring.
“DPRD akan mengawal hingga ada kejelasan dan kepastian hukum, kita ingin semuanya selesai secara adil dan transparan,” tegasnya dalam RDP tersebut.
Solusi ini diharapkan untuk mereda ketegangan antara masyarakat dan pihak Perusahaan agar proses pembangunan ekonomi berbasis agribisnis di Nunukan bisa berjalan tanpa menyisakan konflik.***
Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )
Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom