SIMP4TIK News - Berakhirnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pasca Pandemi Covid-19, geliat masyarakat di daerah ini untuk mengembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), kembali bangkit. Setidaknya dapat dilihat dari maraknya usaha-usaha kuliner yang jumlahnya semakin bertambah belakangan ini.
Kendati tidak memiliki angka pasti jumlahnya, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Nunukan, Sabri membenarkan soal bertambahnya jumlah usaha kuliner di Nunukan ini
Namun cukup disayangkan, dari sekian banyak yang ada, kata Sabri, masih sangat sedikit UKM bidang kuliner di Nunukan yang memiliki sertifikasi halal.
“Sebagai daerah dengan mayoritas penduduknya adalah muslim, sertifikasi label halal sebenarnya cukup penting dimiliki oleh usaha-usaha kuliner tersebut,” kata Sabri, beberapa waktu lalu.
Terdfatar memiliki sertifikasi halal untuk usaha produk yang dikelola, bagi pelaku indistri makanan dan minuman, lanjut Sabri, merupakan salah satu cara dari pemilik usaha kuliner dalam merebut pasar.
“Tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen namun meningkatkan juga pangsa pasar serta daya saing usaha yang dikelola,” kata Sabri lagi.
Padahal, Pemerintah Daerah melalui dinas terkait, dipastikan sudah tidak membebankan biaya pengurusan terhadap pelaku usaha kuliner yang ingin memperoleh sertifikasi halal dimaksud.
Jika antusias terhadap kepemilikan sertifikasi halal dari para pelaku UKM bidang kuliner itu, lanjutnya, bukan karena tidak ada langkah-langkah yang dilakukan untuk memberikan pemahaman akan arti pentingnya label dimaksud. Namun lebih kepada pola pikir masyarakat, khususnya pelaku usaha, yang menyadari arti penting serta manfaat yang bisa diperoleh.
“Kami sudah cukup gencar menyampaikannya. Baik melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi maupun pada berbagai kesempatan menggelar pelatihan pengembangan usaha yang diberikan. Namun sampai saat ini masih sedikit yang benar-benar menaruh perhatian terhadap pentingnya memiliki sertifikasi halal tersebut,” tegas Sabri.
Data tahun 2022 yang dimiliki DKUMPP Kabupaten Nunukan, tercatat sebanyak 17.791 UMKM yang ada di Kabupaten Nunukan. Hampir Sebagian diantaranya meruapakan UKM bidang kuliner. Namun data resmi pelau usahanya yang memiliki sertifikasi halal tersebut baru sebanyak 54 usaha.
Padahal, setiap tahunnnya, pihak DKUKMPP mengalokasikan anggaran untuk 15 pelaku Indistri Kecil Menengah (IKM) mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal sekaligus memfasilitasi untuk mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Utara.
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Asa Zumara, SS