Tulin Onsoi, SIMP4TIK - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Nunukan melalui bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) melakukan sosialisasi sekaligus melakukan pendampingan pengisian Daftar Isian Publik (DIP) yang berlangsung di ruang Aula pertemuan Kantor Camat Tulin Onsoi, Selasa (7/5/2024).

Untuk informasi publik itu sendiri adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dan dikirim atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara atau penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang IKP mengatakan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian penyediaan atau pelayanan informasi di badan publik. 

“Kepala Dinas Kominfo selaku pejabat PPID utama, sementara untuk tingkat kecamatan Sekretaris Camat selaku pejabat PPID Pelaksana,” ujar Mursan. 

Sosialisasi dibuka langsung Sekretaris Camat Tulin Onsoi, Farhan menyambut baik kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh Diskominfo Nunukan. 

“Sosialisasi ini merupakan langkah awal kita, bagaimana cara penginputan informasi publik yang selama ini belum pernah dilakukan ataupun sudah dilakukan tetapi belum maksimal,” ungkap Farhan.

Lebih lanjut dikatakan Farhan, dengan adanya sosialisasi ini akan memberikan informasi penting kepada masyarakat agar mengetahui kegiatan apa saja di SKPD.

Sementara itu, Aza Zumara selain memaparkan terkait pengisian DIP, juga menyampaikan bahwa bercermin dari peristiwa yang terjadi pada tahun sebelumnya, ada beberapa kejadian yang hampir tidak ditemukan titik penyelesaiannya. 

Akan tetapi, hal tersebut kemudian ditanggapi oleh pejabat PPID kemudian mengarahkan langsung ke Kadis Kominfo selaku pejabat utama hingga permasalahan tersebut akhirnya selesai.

 

Teks/Foto : Hermi Mastura, S,I.Kom (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom