SIMP4TIK News - Bidang Perindutrian Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan telah memfasilitasi sebanyak 54 pelaku Industri Kecil Menengah di Kabupaten Nunukan untuk mendapatkan Sertifikat Halal.

Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Herlina, mengatakan sejak tahun 2018 hingga 2022 sudah ada sebanyak 54 pelaku IKM di Kabupaten Nunukan yang bersertifikat Halal.

Menurut Herlina setiap tahunnya Pemerintah Daerah melalui Bidang Perindustrian DKUKMPP Kabupaten Nunukan mengalokasikan dana untuk 15 pelaku IKM agar dapat mengikuti pelatihan sistem jaminan halal sekaligus memfasilitasi untuk mendapatkan sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kementriannya Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltar).

"Pelaku IKM kita fasilitasi agar mereka mendapatkan sertifikat Halal, untuk meningkatkan status atau prodak dari industri tersebut naik kelas," terang Herlina, saat ditemui dirung kerjanya, Senin (29/5/2023).

Herlina menyebut sangat penting bagi IKM untuk memiliki sertifikat halal, karena hal tersebut dapat mempengaruhi nilai terhadap sebuah produk.

"Sertifikat halal membuat suatu prodak naik kelas, karena tidak hanya menjamin semua bahan bakunya dari bahan yang sudah berlebel halal, kebersihan dari produk tersebut juga terjamin, karena sudah melewati serangkaian pemeriksaan dari Tim udit Lembaga Pengkajian, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOK MUI)," ungkap Herlina

Karena itu, Herlina menghimbau agar IKM-IKM di Kabupaten Nunukan dapat segera mengajukan untuk mendapatkan sertifikat halal.

"Kami di Bidang Industri siap memfasilitasi IKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal tersebut, bagi IKM yang ingin sertifikat halal, harus sudah  pernah mengikuti pelatihan sistem jaminan halal, Memiliki PRT (Izin jaminan usaha makanan dan minuman), dan Nomor Induk Berusaha (NIB)," ujar Herlina.(*)

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Kaharuddin, SS